


Banyak di antara para pendidik dan pengajar di SMP Plus Pasawahan adalah sarjana-sarjana pendidikan dari Universitas Galuh Ciamis. Klik "external link" pada judul posting ini.
SAEFUL MILLAH [urutan foto di tengah], lahir di Banjar, Jawa Barat, 14 Nov 1981. Usianya sudah lebih dari 25 tahun tapi masih perjaka ... Ayah dan ibunya adalah guru, tapi Pak Epul, begitu dia dipanggil murid-muridnya, semula tak bercita-cita jadi guru, meskipun gelar sarjananya adalah sarjana pendidikan jurusan biologi. Anak muda ini, 2001, waktu itu masih mahasiswa di Universitas Galuh, Ciamis, justru tertarik menjadi anggota Serikat Petani Pasundan (SPP). Oleh SPP, 2003, kemudian ia ditugaskan mengajar di SD dan SMP “Assururon” di desa Sarimukti, Garut, yang sudah satu tahun berjalan. Tahun berikutnya muncul kebutuhan di wilayah kerja SPP di kabupaten Ciamis untuk juga mendirikan sekolah anak-anak petani. Begitu menyelesaikan kuliahnya, 2004, Pak Eful tanpa ragu lagi langsung melibatkan dirinya sepenuhnya untuk memulai pembentukan sebuah “SMP Plus” di desa Pasawahan, Banjarsari, Ciamis. “Saya mau ikut menyumbangkan diri mendidik anak-anak petani menjadi para pemimpin desa yang peka terhadap lingkungan sosial. Itulah mimpi saya sejak sekolah ini dibangun,” kata pak Eful mantap. Siapa mau mengikuti teladan anak muda yang bercita-cita besar ini?**
2006-03-23
INILAH BEBERAPA ORANG GURU MASA DEPAN PETANI PASAWAHAN
2006-03-22
ABDULLAH VOLI: Guru Teladan Kita dalam Olahraga
SAYANG kita belum punya foto dirinya, tapi teman-teman bisa lihat foto di samping ketika Abdullah sedang beraksi saat ikut perlombaan voli di desa Pasawahan, Maret 2006. Memang agak membelakangi lensa sih, tapi pada dasarnya orangnya atletis dan tegap. Tak mengherankan jika banyak prestasi telah dicapainya. Ayah 4 orang anak & tinggal di Banjarsari ini lulus dari Sekolah Guru Olahraga (SGO), 1994 di Karawang, Jawa Barat. Dalam karir perbolavoliannya, dia ini merebut gelar juara “Junior 1988” di Karawang yang diselenggarakan oleh kerjasama Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Jawa Barat dengan dua perusahaan yaitu Geothermal dan Dodol Garut Picnic. Akhir tahun 1988 Abdullah menyabet “Juara II” dalam “pukulan bola voli” yang digelar oleh semua SGO se-Jawa Barat. Tahun 1990: “Juara II” dalam kejuaraan yang diselenggarakan oleh Angkatan Muda Siliwangi Cup se-Jawa Barat di gedung olahraga Bima, Cirebon.
Prestasi yang diraih lelaki asli Garut, lahir 23-9-1973 ini membuatnya, 2001, diangkat oleh Penilik Olahraga kab Ciamis Bpk Ojo Sutarjo sebagai “atlit senior” sekaligus “asisten pelatih” (coach). Abdullah mendampingi dua atlit kecil Siti Aisyiah dan Ida Farida, binaan dari dinas pendidikan kec Cijulang, Ciamis sebelah selatan, sampai mereka menanjak ke perlombaan tingkat kabupaten. [Luar biasa kan?!] Mereka kemudian mendapat kehormatan bertemu dengan dan mendapatkan dukungan dari kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Indrajati Sidi, juga mantan wakil MPR Amien Ra’is, tokoh reformasi Indonesia, dalam sebuah event kejuaraan atlit “Usia Dini se-Indonesia”. Tapi pak Abdullah tak ikut serta karena beliau ini bukan guru berstatus pegawai negeri sipil tapi hanya honorer. [Wah, sayang benar ya! Tapi kita juga dukung perjuangan para guru pejuang-honorer lho!]
Abdullah Duyèh bin Endun Ahmad, begitu nama lengkapnya, melakukan semua kegiatan mengejar kejuaraan olahraga ini sambil terus mengajar di SD Negeri 1 desa Margacinta, Cijulang, selama 6 tahun. Baru belakangan ini Abdullah juga mengajar di SMP Plus Pasawahan dan sejak akhir Maret 2006 telah mengadakan enam kali pertemuan. Hebat memang pak Abdullah ini!
Namun, bagaimana Abdullah menutup keperluan dan kebutuhan keluarganya? Nah, dia cerita bahwa ayah angkatnya adalah anggota tim dari Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR). Ayahnya mempekerjakannya di Banjarsari sejak 1992, tapi sayangnya sampai sekarang Abdullah tetap juga berstatus honorer. Wah, 14 tahun honorer terus? Ini pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan ‘kan? Tapi, jangan-jangan kalau selama ini Abdullah tak honorer “terus-menerus dan di mana-mana”, barangkali dia tak akan begitu tinggi prestasinya dan sekaligus barangkali kurang tertarik melatih dan mendidik anak-anak SMP Plus Pasawahan ya? Tapi, ngomong-ngomong, hidup seorang atlit olahraga tampaknya tak bedanya dengan hidup seorang seniman. Abdullah adalah pribadi yang penuh dengan gagasan dan berbagai cara dalam mendidik anak-anak dan dalam menuntun garis hidupnya!
“Saya siap ikut mencerdaskan putra-putri Pasawahan untuk menjawab tantangan zaman. Saya lebih mencari kepuasan batin bukan materi tetapi di dalam lubuk hati. Inilah ungkapan tanggung jawab sosial saya pada sesama.” Itulah keteladanan Abdullah, ketika ditanya mengapa bersedia mengajar sebagai guru relawan di SMP Plus Pasawahan, lebih tak menentu keadaan keuangannya ketimbang guru honorer sekalipun. Terimakasih, Abdullah.
SUKSES TERUS ya!!**
2006-03-20
PENDIDIKAN PETANI DARI BAWAH MUTLAK DIPERLUKAN
Siti, 14 th, murid SMP Assururon, Sarimukti, Garut, mantap angkat suara dan bertanya pada seorang anggota DPR dari Fraksi PKB yang jadi pembicara pada diskusi publik, Juli 2005, tentang Perpres 36/2005 di desa Cisewu, Garut.
KINI semakin sulit diharapkan munculnya generasi petani yang sungguh-sungguh tangguh, dapat dipercaya, bekerja dengan teliti dan penuh dedikasi. Sudah banyak organisasi tani jatuh bangun selama dua dekade terakhir di Indonesia. Satu-satu jalan yang kini harus ditempuh: petani harus memikirkan dirinya sendiri, mendidik dirinya sendiri, menumbuhkan generasi petani baru yang benar-benar siap menghadapi tantangan zaman yang semakin sengit dikerubung oleh musuh-musuh.
Sementara itu, ada keadaan bagaimana para petani sendiri tak sanggup menyekolahkan anak-anak mereka sampai ke jenjang yang lebih tinggi ketimbang hanya sekolah dasar. Ada banyak peluang tapi toh tak mudah digapai. Misalnya sekarang untuk jadi lurah di desa pun cukup dituntut lulus sekolah menengah pertama. Mungkinkah kita menyiapkan para lurah yang memegang visi pembaruan pedesaan, melakukan perubahan sosial yang berpihak kepada para petani?
Dari mana kita mulai jika kita hendak mendidik para petani? Memang selayaknya mulai sejak kecil. Tidak hanya mulai sekolah dasar tapi kalau perlu taman kanak-kanak.
Di Garut, para petani mulai dari sekolah dasar. Begitu pula di Tasikmalaya. Tapi di Ciamis mereka mulai dari sekolah menengah pertama.
Hasilnya setelah tiga tahun ini? Lihatlah foto di atas. Anak-anak kini sudah berani berpidato secara terbuka.**
2006-03-19
Penyerobotan Tanah di Cibenda
Prasetyohadi & Arif Budiman
KONFLIK tanah di desa Cibenda, kecamatan Parigi, kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang terutama terjadi dalam rentang waktu empat tahun antara 1998 sampai 2001 adalah kasus pertama yang ditangani oleh SPP di kabupaten ini. Kawasan kabupaten bagian tenggara provinsi Jawa Barat ini semula relatif tenang dengan suasana pedesaan selama masa kekuasaan Orde Baru. Namun setelah tergelar keterbukaan politik pasca perubahan situasi politik nasional dengan turunnya Soeharto sebagai presiden republik, tiba-tiba para petani dari desa Cibenda bersama dengan para pendamping mereka yaitu para mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aspirasi Rakyat dan Mahasiswa Ciamis (Farmaci) disadarkan oleh adanya kasus penyerobotan tanah yang sangat menyakitkan hati rakyat. Rakyat petani dikorbankan. Masyarakat tergugah untuk menuntut hak-haknya. Kasus ini menggelindingkan gerakan tani di kabupaten Ciamis, karena kemudian kasus ini dapat menarik banyak petani yang telah diperlakukan tak adil di berbagai desa di kabupaten ini untuk ikut serta dalam perjuangan pembaruan agraria baik di kabupaten ini sendiri, di tingkat provinsi dan bahkan tingkat nasional.
Apa yang sebenarnya terjadi di desa Cibenda?
Konflik tanah di sebuah desa di pinggir pantai Samudra Hindia ini sudah bermula sejak 1992. Pada suatu pagi ketika para penggarap pergi menuju ke areal tanah, mereka tiba-tiba menyadari lahan-lahan mereka telah dipasang patok-patok beton bertuliskan “BPN” (Badan Pertanahan Negara). Tentunya kegiatan pematokan dilakukan pada malam hari sebelumnya. Secara individual para warga penggarap langsung mempertanyakannya kepada pihak pemerintahan desa. Namun, karena tekanan kepada pihak pemerintah sifatnya masih individual dan terpisah-pisah, perjuangan awal ini tidak menghasilkan perubahan sikap apa pun dari pihak yang berwajib.
Pada kali lain, dan kejadian ini lebih terasa menyakitkan hati, suatu hari pada tahun 1992 itu juga tiba-tiba sejumlah 30 orang pejabat dan aparat pemerintah dari tingkat paling rendah di desa sampai eselon atas di tingkat kabupaten berombongan datang melakukan pengambilalihan tanah yang selama ini telah digarap oleh banyak warga desa ini. Di antara mereka itu adalah semua aparat desa (kepala desa, kepala urusan umum, kepala urusan pemerintahan, dan semua aparat desa lainnya), birokrat kecamatan Parigi, komandan distrik militer dan kepala polisi sektor setempat, dan para pejabat lainnya. Termasuk di dalam rombongan itu tak sedikit orang-orang berpengaruh setempat yang telibat. Mereka semuanya berseragam resmi sebagai pejabat-pejabat negara. Tentu saja ini kejadian yang sama sekali tidak biasa di sebuah desa sangat sederhana seperti Cibenda. Beberapa orang di antara para pejabat itu kemudian menancapkan patok-patok batas, mengkapling-kapling areal tanah rakyat. Namun, usaha menduduki areal tanah ini belum lagi menjadi nyata. Barangkali karena belum jelas akan digunakan untuk apa.
Setelah situasi agak tenang, tahun 1995, masyarakat Cibenda kembali menggarap areal tersebut. Tapi kegiatan para penggarap itu langsung ditanggapi dengan intimidasi oleh orang-orang desa yang berkepentingan. Para penggarap sudah disebut-sebut sebagai “PKI” saat itu, suatu tuduhan yang sama sekali tak berdasar dan tak jelas ujung pangkalnya. Akibatnya, menggarap tanah hanya jadi kegiatan setengah hati bagi warga Cibenda itu.
***
Penyerobotan, ketidakadilan, keserakahan. Setelah perubahan politik Indonesia tahun 1998, upaya mengambilalih tanah kembali dilakukan oleh orang-orang yang sama. Tak berbeda dengan sebelumnya, mereka juga menggunakan para aparat desa. Semua areal tanah itu hendak dijadikan tempat pembibitan udang (hatchery). Entah oleh siapa .. “Tanah ini sudah dimiliki oleh orang-orang luar dan sudah ada sertifikatnya,” begitu tegas kuwu Daryo kepada para penggarap. Sementara semua birokrat dan aparat keamanan itu melakukan dan ikut menyaksikan tindakan penyerobotan itu seolah-olah suatu tindakan benar, dan masyarakat petani yang telah menggarap lahan itu sejak 1972 boleh diabaikan bahkan disingkirkan begitu saja. Meskipun demikian, masyarakat desa penggarap itu merasa terheran-heran, tapi sekaligus hati mereka ciut dan takut karena peragaan diri dan kekuasaan para pejabat di tanah-tanah mereka itu mengaburkan kebenaran dan keadilan yang sejati.
Memang ada ganti rugi tapi besarnya sama sekali tidak masuk akal. Ada tiga orang penggarap setempat masing-masing memiliki 200 bata pohon ketela pohon, tapi diganti sejumlah uang yang tak cukup sekalipun untuk beli rokok. Aparat desa mendatangi para penggarap di lahan garapan mereka dan memberikan uang itu. “Tanah ini jangan digarap, tanah ini sudah ada yang punya. Ini uang Rp 7.000,- sebagai ganti rugi. Dan pergilah dari tanah ini,” kata juru tulis desa, yang ditemani seorang aparat desa lain. Sebenarnya tingkah laku aparat desa sudah mendekati tindakan menghina dan merendahkan petani penggarap terlebih-lebih ketika mereka melakukan semuanya itu dengan cara mendatangi para petani di lahan garapan mereka.
Tak lama setelah kejadian ini, hanya hitungan hari, pihak para pengusaha pembibitan udang langsung mendirikan tambak-tambak mereka berikut kantor-kantor manajemen dari masing-masing perusahaan. Jalan batu yang telah lama dibangun oleh para warga penggarap mempermudah pembangunan tambak-tambak udang. Truk-truk besar termasuk tronton dapat masuk membawa bahan-bahan bangunan. Situasi menjadi riuh karena para pekerja bangunan tambak keluar masuk lokasi garapan para petani Cibenda itu. Siang dan malam kesibukan itu tak berhenti sampai menjelang akhir tahun 1999. Bedeng-bedeng kecil dibangun oleh para pekerja bangunan untuk bermalam selama proses pembangunan. Beberapa warga desa Cibenda juga mulai memanfaatkan situasi berpeluang ekonomi itu dengan membuka warung-warung makanan untuk para pekerja pembangunan tambak udang yang umumnya datang dari luar kawasan itu (?). Anak-anak yang biasanya tidak pernah berpikir pergi di sekitar lokasi lahan garapan dan kebun para penggarap itu sekarang mulai mengajak teman-temannya pergi bermain karena tampak situasinya ramai dan terang dengan lampu-lampu petromaks.
Melihat semua perubahan yang begitu cepat terjadi di atas lahan garapan mereka selama beberapa minggu belakangan itu, para petani penggarap merasa terheran-heran dan tak mengerti, tapi sekaligus mereka merasa semua ini tidak benar karena telah terjadi penyerobotan hak penggunaan areal tanah tersebut dari tangan mereka. Namun, mereka juga merasa takut dan tak tahu apa yang harus dikerjakan. Yang bisa mereka lakukan adalah hanya menonton saja, terbengong-bengong. Paling-paling ada yang menggerundel dan mengeluh di belakang, karena jelas-jelas sekarang para petani mengalami garapan lahan mereka telah hilang dan mata pencaharian sirna dalam hitungan beberapa hari begitu saja. “Urang teh kumaha yeuh ... Garapan geus euweuh. Terus urang tatani di mana?“ keluh seorang petani dengan nada lemas karena tak tahu apa yang bisa dilakukan ketika pandangan masa depan jadi gelap dan tak tampak apa-apa sama sekali.
Peranan anak tani setempat. Salah seorang anak petani dari desa Cibenda yang sedang belajar di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Galuh (sekarang universitas) di Ciamis, Arif Budiman, tergugah hatinya ketika menyadari apa yang terjadi di desa asal kelahirannya. Pegiat mahasiswa ini tergerak hatinya untuk mengurus masalah penyerobotan tanah ini. Entah apa pun yang bisa dilakukan, katanya dalam hati, dan kemudian niatan itu menggerakkan kakinya untuk berusaha menghubungi para penggarap yang ada di setiap kampung dan mengajak mereka membahas masalah pengambilan tanah itu. Di Blok Bulak Laut terdapat lima kampung yaitu Sucèn, Budiasih, Sinargalih, Cibenda dan Patrol. Arif sengaja tidak menghubungi para kepala kampung untuk menghindari berhubungan langsung dengan para pejabat struktur desa yang jelas-jelas terlibat dalam penyerobotan tanah garapan rakyat itu.
Arif berhasil menggandeng dua orang lain di desa untuk menjadi penghubung di antara para petani penggarap, yaitu kang Nanang dari kampung Patrol, dan kang Oma dari kampung Sinargalih. Dengan musyawarah di tiap kampung, persisnya di tempat hunian, tiga sekawan ini mencoba menggugah hati dan kehendak para penggarap untuk berbuat sesuatu terhadap praktik penyerobotan areal tanah garapan mereka itu. Ketiga orang ini pada dasarnya bertolak dari perasaan telah diperlakukan tidak adil dan menggenggam pengandaian bahwa pengambilalihan garapan ini bagaimana pun adalah tindakan yang tak dapat dibenarkan sama sekali. Sementara itu kesadaran masyarakat pada saat itu belumlah berkembang sama sekali. Sama sekali tak ada pengaruh dari luar. Belum ada kegiatan pengorganisasian apa pun. Sementara itu Arif sendiri tak tahu-menahu tentang apa itu organisasi. Jadi kesadaran adanya suatu masalah yang tak benar masih sangat murni dirasakan oleh para warga penggarap dan usaha untuk menyelesaikan berangkat dari kesadaran mereka sendiri itu pula.
Keserakahan sebagian warga Cibenda. Penduduk desa Cibenda, yang berjumlah sekitar 6.212 jiwa (51,7% perempuan), bukanlah nelayan, meskipun desa ini terletak di pinggir pantai. Mata pencaharian umumnya adalah berpetani. Demikian pula para warga penggarap tanah yang akan kita kisahkan riwayat konflik tanahnya dalam catatan ini. Kebanyakan menanam kelapa, padi, jagung, palawija, sayuran. Memang ada penduduk di sekitar kawasan pantai ini yang bermatapencaharian sebagai nelayan. Misalnya mereka yang berada di blok nelayan Bojong Salawe di desa Karang Jaladri kecamatan Parigi dan sebagian di kecamatan Pangandaran. Namun, penduduk yang berada di sepanjang pantai yang menjadi warga desa Sukaresik, desa Cibenda, desa Ciliang dan sebagian desa Karang Jaladri memilih tidak menjadi nelayan. Ini disebabkan karena ombak Samudra Hindia terlalu besar dan berbahaya bagi perahu bersandar di pantai itu. Di lokasi ini tidak pernah ada nelayan dan perahu yang bersandar. Beberapa orang menyandarkan perahunya, tapi pecah diterjang ombak.
Luas tanah yang menjadi sengketa di desa ini kira-kira 37 hatcheries x 100 bata; satu bata kurang lebih sama dengan 4x4 meter persegi ~ secara keseluruhan setidaknya mencapai 6 hektar. Luas tanah yang selama ini digarap oleh para petani di Blok Bulak Laut di bagian desa Cibenda berkisar 120 hektar, termasuk kebun, sawah, kolam, beberapa rumah warga, masjid wakaf, harta desa, makam, sekolah, sarana olahraga warga desa.
Jumlah petani penggarap untuk luasan areal itu sebanyak 742 orang. Rata-rata masing-masing menggarap tanah seluas 20 bata, atau rata-rata sekitar 1.800 meter persegi, sebuah luasan lahan yang terlalu sempit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari untuk setiap kepala keluarga. Posisi desa Cibenda sendiri tampak cukup menggiurkan banyak orang berduit karena tak jauh dari lokasi pariwisata Pangandaran. Ada sementara pengusaha dan developer besar yang mengincar lokasi-lokasi yang berdekatan dengan pusat wisata Pangandaran ini untuk dijadikan areal pariwisata yang lebih besar seperti Ancol di Jakarta. Harga per kapling bersertifikat sendiri dapat mencapai Rp 10 juta – Rp 15 juta pada tahun-tahun awal 2000-an. Sebelum terjadi penyerobotan untuk hatcheries, ada beberapa kapling yang telah diperjualbelikan sampai ke tangan empat pihak. Nilai ekonomis dari tanah desa Cibenda ini terbukti memang banyak mengundang konflik.
Data desa ini mengisyaratkan betapa lemahnya posisi para penggarap, jika dibandingkan dengan orang-orang yang berkehendak mengambilalih areal tanah itu. Para penyerobot itu, seperti terungkap diatasnamakan oleh siapa-siapa saja, pada umumnya adalah orang yang lebih kaya dan bahkan punya kekuasaan sampai di tingkat kabupaten Ciamis. Mereka bukanlah orang-orang yang sangat membutuhkan tanah untuk hidup mereka. Mereka sudah memiliki lahan dan akses pendapatan yang mencukupi hidup mereka, tapi semua itu masih dirasakan belum cukup. Mereka tergiur pada potensi strategis dari areal Bulak Laut itu. Para penyerobot itu tidak lagi dapat dikatakan tidak tahu apa itu makna keadilan dan kewajaran, sebab ternyata yang mendorong mereka sulit dikatakan lain jika bukan sikap serakah.
Dampak pembangunan hatcheries. Setelah tahap produksi pembibitan udang itu berjalan, orang wajar dan peduli sesama semakin menyadari bahwa sulit dikatakan pihak hatcheries memiliki keprihatinan untuk menjaga lingkungan. Seandainya keprihatinan itu ada, pastilah sangat minim, kecuali hasrat dari para pengusahanya untuk mendapatkan keuntungan secepat-cepatnya. Beberapa contoh berikut ini kiranya dapat memperjelas bagaimana kerusakan lingkungan ditimbulkan oleh pembangunan hatcheries.
Pertama, selama pembangunan dan masa produksi, pihak hatcheries melakukan pembabatan terhadap beberapa hektar tanaman pandan laut dan juga pohon-pohon kelapa yang ada. Padahal sebenarnya tenaman-tanaman itu menjadi penjaga lingkungan di areal pantai sepanjang desa Cibenda dan desa-desa lain di sekitarnya. Dampaknya terasa sangat merugikan situasi lingkungan di kawasan ini. Diduga bahwa pembabatan pandan membuat hilangnya daya tanah di sekitarnya menahan rembesan air laut ke dalam areal daratan. Tanaman padi sejak 2001 menjadi sulit tumbuh dengan produktif, karena resapan air laut ke dalam lingkungan persawahan. Untuk menyilih perubahan lingkungan ini, para penggarap sejak 2004 mengganti produksi tanaman padi dengan tanaman kangkung, meskipun hal ini sama sekali tidak ideal dan menurunkan tingkat produksi padi secara keseluruhan bagi para penggarap.
Kedua, kedudukan pembangunan hatcheries sendiri tidak memperhatikan perubahan aliran air sungai yang terletak di kawasan sengketa itu. Untuk membangun hatcheries senantiasa diposisikan mendekati sungai. Di pinggir sungai-sungai biasanya sudah sejak lama terposisikan persawahan para penggarap. Posisi hatcheries juga selalu dinaikkan lebih tinggi daripada kedudukan galengan sawah. Jika hujan mengguyur bumi, air sungai yang meluap tidak mungkin lagi melewati areal persawahan seperti biasanya. Aliran air sungai yang meluap terhambat oleh bangunan-bangunan hatcheries. Hal ini mengakibatkan keluarnya luapan air menuju ke laut menjadi jauh lebih lambat. Sebelum dibangun hatcheries tahun 1999, luapan air sungai dapat menyurut dalam waktu satu hari saja, dan karenanya tanaman padi tidak sampai rusak. Namun sekarang berdirinya hatcheries itu menjadikan sulitnya air yang melupa cepat keluar dan dibutuhkan waktu satu minggu. Akibatnya, tanaman padi para penggarap jadi rusak sama sekali.
Ketiga, ketika kegiatan hatcheries mencapai puncak produktivitasnya, banyak petani sawah yang mengeluh menderita penyakit gatal-gatal pada tubuh mereka. Rupanya hal ini disebabkan karena pihak hatcheries selalu menggunakan zat kimia formalin ketika melakukan sterilisasi terhadap tambak-tambak. Dan konsekuensinya, ketika limbah hatcheries dibuang menuju ke sungai, semua kotoran, termasuk formalin, meluap ke dalam sawah-sawah produktif para penggarap.
Sementara itu, beberapa hari setiap minggunya Arif bertemu dengan teman-teman mahasiswa di kampus. Teman mahasiswanya yaitu Andri aktif di senat mahasiswa STKIP Galuh dan punya kontak dengan organisasi-organisasi mahasiswa di Jakarta. Mereka sudah mendengar apa yang diprihatinkan para mahasiswa di Jakarta dan kiprah politik mahasiwa di ibukota. Mereka bertiga pernah juga mendukung aksi keprihatinan atas penembakan seorang mahasiswa di kampus Universitas Atmajaya Jakarta. Arif sebagai mahasiswa baru yang belum pernah pergi ke Jakarta merasa bahwa semua yang dilihatnya sehubungan dengan perubahan situasi politik di Indonesia sangat menggugah hatinya dan ia mulai mengerti hal-hal baru yang sebelumnya selama di daerah tak difahaminya. Pengalaman terlibat dalam kiprah politik mahasiswa ini membuat Arif mulai mengerti bahwa ada peluang dan keterbukaan politik di Indonesia, termasuk di desa-desa. Ada banyak hal yang bisa dilakukan, begitu mungkin kata hatinya. Berbeda dengan masa sebelumnya ketika Soeharto masih jadi presiden. Dari sana Arif mendengar bahwa kegiatan mengurus masalah tanah demi tegaknya keadilan sudah mungkin dilakukan di desa. Sebab semua orang tahu bahwa selama zaman Soeharto kegiatan berapat dan membahas permasalahan sosial secara terbuka di tingkat kampung pun sudah sangat dipertanyakan. Namun, kiprah Arif di kampus ikut mendorongnya menjadi semakin sadar akan situasi sosial politik yang sulit selama masa transisi politik ini. Tapi sekaligus perubahan dan peluang ini lebih mendorong Arif untuk melibatkan para penggarap Blok Bulak Laut dalam usaha menyelesaikan persoalan penyerobotan tanah tersebut. Menyadari bahwa persoalan tanah di Cibenda adalah persoalan hukum yang sulit dipecahkan, teman-teman di kampus mengusulkannya agar berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum.
Selang beberapa saat Arif datang ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Penanggungjawab bantuan hukum untuk divisi pertanahan di kantor itu mengusulkan agar dibuat surat kuasa pengurusan gugatan hukum yang harus ditandatangani oleh semua penggarap. Namun, di kantor itu pula Arif bertemu dan didorong oleh seorang pegiat gerakan rakyat Agustiana yang juga berasal dari kabupaten yang sama yaitu Ciamis untuk segera mengurus masalah tanah itu. Agustiana mengusulkan pada Arif agar para tokoh penggarap tanah Cibenda dikumpulkan dan ia berjanji akan langsung datang untuk bertemu dan juga meyakinkan para tokoh penggarap itu.
Di akhir pertemuan malam hari itu juga, di mana Agustiana hadir menepati janjinya, diyakini oleh warga penggarap bahwa (1) masalah tanah ini dapat diselesaikan dengan cara menggugat kepemilikan sertifikat yang tidak sah itu; (2) para penggarap menyadari bahwa untuk menyelesaikan masalah tanah ini tidak bisa dilakukan secara terpisah-pisah oleh masing-masing penggarap tapi harus bersama-sama dan bersatu; masyarakat merasa tergugah untuk mulai bersekutu satu sama lain.
Para petani kemudian berupaya menyusun data status pertanahan yang digarap. Selama kurang lebih satu bulan, mereka menuliskan data identitas para penggarap, mengumpulkan fotokopi KTP, memastikan posisi dan letak tanah garapan masing-masing, berapa luasnya, dst. Penegasan awal atas status garapan ini diperlukan untuk meningkatkan kesadaran atas apa yang selama ini telah mereka kerjakan dan “miliki” sebagai kerja pertanian dalam kehidupan mereka. Selama ini para petani “asal menggarap” lahan secara tradisional begitu saja. Batas-batas masih ditentukan dengan tanda-tanda alam adanya pohon tertentu (kamboja). Tapi sekarang para petani mulai menentukan dan mengetahui batas-batas garapan dengan ukuran jarak dan luas. Kesadaran ini perlu ditingkatkan sehubungan dengan sudah adanya pihak-pihak luar yang mengincar dan mengancam keutuhan keberadaan dan kepenggarapan para petani setempat.
Setelah konsolidasi internal dan menyadari kepentingan dan apa yang hendak dituntut, sekitar 200 orang sepakat datang ke kantor desa untuk mempertanyakan pada pihak desa tentang penyerobotan tanah secara sepihak itu, Oktober 1998. Tanggapan lurah: Masalah ini tidak bisa diselesaikan di desa, tapi harus ke kabupaten. Para penggarap tak ingin menunda apa pun dan langsung bersepakat untuk mengurus persoalan tanah ini ke pihak BPN Ciamis..
Sementara itu dalam bulan-bulan ini Agustiana nyaris setiap minggu datang ke Ciamis untuk melanjutkan pengorganisiran mahasiswa di Ciamis. Kurang lebih terkumpul sampai sebanyak 20 orang mahasiswa. Dalam pertemuan-pertemuan peningkatan kesadaran sosial politik, para mahasiswa itu menata keterlibatan mereka dengan mengaitkan diri secara langsung dengan kasus Cibenda. Pendekatan berorganisasi berdasarkan usaha menangani kasus ini mendorong pengerucutan mobilitas para mahasiswa. Disadari pula saat itu perlunya membentuk suatu forum mahasiswa yang dapat mendampingi para petani Cibenda dalam menyelesaikan kasus tanah tersebut.
Rapat-rapat kampung di desa Cibenda kemudian sering diselenggarakan. Kontak dan koordinasi antara mahasiswa dan para petani secara timbal balik di Ciamis dan Cibenda meningkat. Diputuskan untuk perlu mengadakan aksi mobilisasi massa untuk mendesak pihak pemerintah kabupaten di Ciamis. Namun, perlu dicatat di sini bahwa jarak antara Ciamis dan Cibenda di pantai selatan lebih dari 100 km. Karenanya dapat dibayangkan bahwa mobilitas yang terjadi kiranya cukup memakan banyak waktu dan menuntut keterlibatan para petani dan pegiat mahasiswa, lebih daripada apa pun yang pernah terjadi bagi mereka di masa sebelumnya. Sasaran aksi diarahkan ke kejaksaan Ciamis untuk melaporkan kasus pemalsuan sertifikat dan ke DPRD Ciamis untuk meminta dukungan agar para wakil rakyat itu ikut menyelesaikan kasus pidana pemalsuan sertifikasi. Oktober 1998, sejumlah 20 truk yang masing-masing diisi oleh sekitar 50 orang petani berangkat mendukung aksi di Ciamis. Agustiana menjadi juru bicara. Hasilnya: setidaknya dalam kata-kata, pihak kejaksaan bersedia untuk memeriksa kasus pemalsuan ini, dan pihak DPRD pada intinya juga bersedia mendukung pembongkaran kasus pemalsuan sertifikat tanah ini sekaligus ketua DPRD Ciamis Johny Atik Hasan mendukung bahwa para petani menggarap kembali areal tanah Blok Bulat Laut itu. Janji lain: pihak DPRD hendak datang untuk melihat lokasi sengketa tanah itu. Para petani merasa bahwa langkah awal telah dijejakkan. Mereka pulang ke desa dengan perasaan sedikit ada pegangan, meskipun semuanya tetap tidak jelas .. Begitu pulang dan sampai di desa, para petani langsung melanjutkan garapan tanah masing-masing.
Di belahan lain dari dunia desa Cibenda, kegiatan mahasiswa untuk aksi pro-petani di kabupaten Ciamis semakin mengental dan forum mahasiswa kemudian dibentuk, 28 November 1998. Secara khusus deklarasi dilakukan di desa Cibenda, dengan maksud sekaligus untuk mengaitkan dan mengenalkan para mahasiswa dengan para petani di desa itu. Deklarasi ini membuat para petani menyadari bahwa ada pihak luar desa yang prihatin dan ikut memperjuangkan kepentingan mereka. Para petani menjadi lebih berani dan para mahasiswa lebih tergugah untuk menyadari bahwa masalah tanah adalah juga tantangan bagi gerakan mahasiswa setempat menghadapi persoalan-persoalan sosial dan ketidakadilan di kabupaten Ciamis. Perkumpulan dan gerakan mahasiswa ini diberi nama Forum Aspirasi Rakyat dan Mahasiswa Ciamis (Farmaci).
Satu minggu setelah aksi di Ciamis, beberapa anggota DPRD Ciamis datang untuk melihat di lokasi sengketa. Di antara mereka terdapat ketua komisi A urusan tanah dan pemerintahan pak Lestari dan Edi Junaedi dari fraksi TNI. Sebelumnya para anggota DPRD itu menghubungi Farmaci untuk mengkoordinasikan acara penyambutan kedatangan mereka di desa Cibenda. Para warga penggarap bersama pendamping Farmaci menyiapkan perlengkapan termasuk tenda publik di lokasi garapan agar dapat terselenggara berdialog antara para petani dan para anggota DPRD.
Dampak dari kedatangan para anggota DPRD ini adalah bahwa para petani semakin bersemangat untuk kembali ke desa dan meneruskan garapan tanah mereka. Pihak DPRD sendiri menyepakati bahwa pihak hatcheries tak boleh mendirikan lagi bangunan pembibitan udang. Memang tidak sampai terungkap ketegasan sepenuhnya atas larangan pendirian bangunan pembibitan udang oleh pihak para pengusaha. Namun, bagaimana pun, masyarakat penggarap sudah merasakan adanya tambahan dukungan dari pihak wakil rakyat di tingkat kabupaten. Sementara itu soal pidana pemalsuan mulai tidak menjadi perhatian dari para penggarap, karena sementara itu garapan tanah sudah dapat dikerjakan lagi.
Desakan warga petani untuk mengusut delik pemalsuan sertifikat ternyata juga disambut secara responsif oleh pihak kejaksanaan Ciamis. Pertengahan November 1998, tiga orang jaksa diutus untuk melakukan investigasi lebih mendalam ke desa Cibenda sehubungan dengan terhadap kasus pemalsuan. Tidak biasa bahwa pihak kejaksanaan sampai menginap di rumah-rumah penduduk desa sampai seminggu dalam melakukan investigasi suatu perkara. Masyarakat penggarap di Cibenda sangat mendukung upaya kejaksanaan. Beberapa orang warga penggarap terlibat menjadi anggota tim pencari fakta dalam investigasi tersebut. Dalam proses waktu banyak data dan catatan telah diserahkan kepada pihak kejaksanaan oleh para anggota tim dari desa Cibenda.
Sementara itu, kegiatan mengorganisir rakyat Cibenda ini bukan tanpa tantangan dari dalam masyarakat desa itu sendiri. Salah satu orang kaya warga desa Cibenda, pak Herman, merasa keberatan terhadap kegiatan Farmaci mengorganisir para penggarap. Dalam suatu acara hajatan komunitas desa, sekitar Desember 1998, pak Herman, seorang purnawirawan TNI-AD dengan pangkat terakhir letnan, sebagai orang yang dianggap terhormat dalam masyarakat setempat diminta untuk memberikan sambutan. Dalam sambutan itu, pak Herman secara jelas menyebut-nyebut bahwa Farmaci dan para penggarap tanah yang sedang memperjuangkan kasus tanah itu adalah “PKI baru dan mengajak warga Cibenda untuk bersikap berhati-hati.” Warga penggarap merasa bahwa ucapan pak Herman ini mencemarkan nama baik para penggarap karena menuduh maksud baik para penggarap dalam menyelesaikan kasus ketidakadilan ini seolah-olah adalah kegiatan momok masyarakat yang menakutkan. Para penggarap tanah sendiri sempat menjadi gentar dan tak mau meneruskan pertemuan-pertemuan penguatan perjuangan. Maka, diputuskan oleh para pemuka penggarap untuk melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Ciamis sebagai kasus pencemaran nama baik. Akhirnya pak Herman ditangkap dan diseret ke tahanan Polres Ciamis. Pak Herman hanya mendekam selama seminggu, karena pertimbangan kekeluargaan. Pak Herman adalah salah seorang saudara sepupu dari salah seorang pemuka penggarap di Cibenda. Namun, yang penting bahwa dampak dari penahanan pak Herman ini, masyarakat penggarap menjadi bersemangat kembali karena tak ada dasar untuk takut. Semua orang menyadari kemungkinan ancaman pelemahan semangat oleh momok palsu “partai kuminis” di masa silam yang masih saja bisa membuat rakyat Indonesia seumumnya jadi takut itu dan yang sering dimanipulasikan oleh kekuatan musuh itu sudah dicabut taring-taringnya dan dibungkam gertak sambalnya. Sejak itu, tak ada lagi pihak-pihak lain yang mau mencoba-coba menggunakan cara-cara intimidasi murahan semacam itu.
***
Sepanjang bulan-bulan awal 1999 masyarakat kembali menggarap lahan. Sementara itu, pihak hatcheries juga terus berjalan. Semuanya tampak telah berjalan biasa di mana para penggarap dan hatcheries berdampingan satu sama lain walaupun kasus sengketa belum diselesaikan. Masing-masing berjalan sendiri-sendiri dan juga tak ada komunikasi di antara mereka. Namun, menjelang pertengahan 1999, warga penggarap melihat ada kegiatan membangun hatchery yang baru di lokasi sengketa. Pihak warga petani berusaha beberapa kali memperingatkan baik langsung secara lisan atau pun tertulis secara resmi kepada pihak pembangun hatchery. Namun pihak hatchery tidak memedulikan dan malah memberikan jawaban asal-asalan bahwa yang sedang mereka bangun ini “sifatnya hanya sementara saja”, tapi proses pembangunan toh tak berhenti.
Sampai akhirnya warga penggarap kang Nanang, yang berkepribadian keras, 30 Desember 1999, sendirian berangkat menuju ke salah satu hatchery yang sedang dibangun dan membakarnya dengan menyiramkan solar yang kebetulan ditemukannya di lokasi pembangunan. Si jago merah cepat meludeskan gedung pembibitan udang itu karena bagian dindingnya terbuat dari bambu dan bagian atapnya terbuat dari kayu. Mengapa kang Nanang sampai nekad membakar tempat pembibitan udang itu? Semuanya hanyalah karena didasarkan pada kenyataan bahwa pihak hatcheries sama sekali tidak menghormati kesepakatan yang ditandatanganinya sendiri. Motivasi lain adalah supaya jangan sampai ada pengusaha lain yang melakukan hal yang sama. Kang Nanang sendiri sangat sadar bahwa tindakannya berimplikasi pidana. Tapi sesungguhnya dalam kenyataan tidak ada lagi pilihan lain yang dapat dilakukan untuk melawan praktik ketidakadilan dan kesemena-menaan yang dilakukan oleh para pengusaha kaya yang suka cari untung sendiri itu.
***
Pemidanaan petani dan keterbukaan politik di kabupaten Ciamis. Kira-kira dua minggu setelah peristiwa pembakaran di awal 2000, polsek Parigi memanggil kang Nanang. Namun polisi tidak bisa menahannya, karena kang Nanang datang menuju kantor polsek Parigi didampingi oleh 400-an warga penggarap. Pada waktu itu kesadaran dan solidaritas sekaligus rasa kesal masyarakat penggarap terhadap pihak hatcheries masih sangat tinggi. Bahkan ada sementara desakan yang menyatakan, mengapa tidak dibakar saja 37 hatcheries lain yang ada di lokasi sengketa itu.
Sementara itu, dalam konteks kehidupan organisasi tani pada tingkat antarkabupaten Garut, Tasikmalaya dan Ciamis, terjadi suatu perkembangan yang bermanfaat bagi masyarakat penggarap di Cibenda. Serikat Petani Pasundan (SPP) mulai terbentuk dan dideklarasikan keberadaannya, 24 Februari 2000, di Garut. Pendirian SPP ini semakin menguatkan semangat para warga penggarap, karena mereka merasa bahwa di Priangan Timur ini mereka memiliki banyak kawan yang senasib seperjuangan melawan ketidakadilan dan kemiskinan. Dan secara otomatis seluruh warga penggarap yang berjumlah 742 orang itu menjadi anggota SPP.
Polisi baru memanggil ulang kang Nanang sebagai tersangka kasus pembakaran bangunan hatchery empat bulan setelah peristiwa pembakaran, 14 April 2000. Bersamaan dengan kang Nanang, terdapat tiga orang lain yang semula dipanggil sebagai saksi, yaitu mang Encud, kang Oma, mang Sapdia. Tampaknya ketiga petani yang ditangkap bersama dengan kang Nanang ini adalah tiga orang yang paling vokal dalam menyuarakan kepentingan para petani. Ketiga tokoh petani ini kemudian dijadikan tersangka oleh polisi karena dianggap telah “ikut serta melakukan” pembakaran. Menurut para penggarap di Cibenda, tuduhan polisi ini sama sekali tak berdasar karena ketiganya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembakaran hatchery itu. Sampai saat berlangsungnya perkara pembakaran, ketiga orang ini sama sekali tak tahu-menahu tentang kejadian pembakaran apalagi rencana pembakaran oleh kang Nanang. Dengan penahanan ketiga tokoh petani Cibenda ini sebagai tersangka tampak jelas bahwa yang hendak disasar oleh polisi adalah melumpuhkan gerakan SPP di desa Cibenda. Tahap berikutnya seluruh warga penggarap dari Cibenda berhadapan dengan perlunya mendukung gerakan memperlemah upaya pemidanaan terhadap para petani.
Kebanyakan warga petani Cibenda merasa keberatan bahwa kang Nanang yang selama ini telah memperjuangkan kepentingan petani harus ditahan, karena bagaimana pun seluruh proses pengambilalihan tanah oleh pihak hatcheries itu tidak adil dan tidak transparan serta menginjak martabat para petani yang selama ini telah menggarapnya tapi dianggap seolah-olah tak berharga sama sekali. Namun, kang Nanang merasa bahwa keinginan dan perjuangan para petani untuk dirinya dapat membelokkan seluruh perjuangan dari tujuan semula yaitu menyelesaikan kasus pengambilalihan tanah secara paksa itu. Maka atas ketegasan pribadi kang Nanang sendiri, lelaki yang tak banyak bicara ini memutuskan agar para petani Cibenda tak terlalu memusatkan perhatian untuk mengeluarkan dirinya dari proses hukum seperti telah mereka lakukan ketika polisi hendak menangkapnya untuk pertama kali. Tapi sekaligus kang Nanang mengajukan syarat kepada para rekan petani penggarap agar mendesak pihak kejaksaan Ciamis untuk (juga) memroses kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cibenda itu.
Bulan Mei 2000, untuk mendukung gerakan anti-pemidanaan para petani ini, didampingi oleh pegiat Farmaci, para petani berdemonstrasi di polres Ciamis agar menangkap lurah desa Cibenda. Sementara itu, di pengadilan negeri Ciamis ketika persidangan kasus kang Nanang digelar seminggu sekali dalam jangka waktu tiga bulan, para petani hadir untuk memberikan dukungan moral agar pengadilan menggugurkan dakwaan. Setiap kali aksi di ibukota kabupaten setidaknya 250 orang petani dari Cibenda datang ke Ciamis naik lima buah truk. Warga petani dari desa lain dalam jaringan SPP di Ciamis yaitu dari desa Margaharja kecamatan Sukadana dan desa Cikujang kecamatan Cihaurbeuti ikut mendukung aksi-aksi tersebut.
Sebuah kejadian-antara akan memberikan gambaran tentang situasi politik keamanan di ibukota kabupaten ini ketika minggu-minggu persidangan kasus pidana ini dilangsungkan. Para jaksa tampak takut karena keempat terdakwa setelah acara sidang selesai selalu meminta jaksa dan sopir kendaraan tahanan kejaksaan agar bersedia menemani makan bersama di restoran terenak di Ciamis. “... kalau tak ingin mobil tahanan ini juga dibakar seperti ‘hatchery’ ...” kata kang Nanang kepada jaksa penuntut umum. Para jaksa, sopir kejaksanaan, dan kadang ditemani oleh para pendamping petani akhirnya makan bersama di restoran “Pujaseda.”
Selama persidangan berlangsung, situasi kota Ciamis terasa mencekam. Warga masyarakat yang menghuni perumahan di sepanjang jalan-jalan penting khawatir terjadi kerusuhan seperti telah terjadi sebelumnya di kota tetangga Tasikmalaya tahun 1996. Ketika rombongan para petani dengan truk-truknya melewati jalan-jalan penting di kota Ciamis, warga masyarakat di sepanjang jalan tampak minggir semua. Mobil-mobil umum dan pribadi juga tampak minggir di tepian jalan. Apa yang terjadi tampak sangat kontras dibandingkan dengan yang selama ini berlangsung di kota Ciamis yang aman tenteram dan masyarakatnya berjiwa “sumuwun dawuh”.
Selama proses penyidangan kang Nanang, tuntutan para petani agar kasus pemalsuan sertifikat juga segera diproses tidak dapat dipenuhi oleh pihak kejaksaan saat itu juga. Barangkali karena ada pertimbangan keamanan kota oleh pihak pemerintah kabupaten. Karenanya, situasi yang dirasakan tak adil ini membuat para petani semakin perlu meningkatkan desakan dan tekanan kepada pihak kejaksaan. Aksi petani di kejaksaan, Agustus 2000, ketika pihak penuntut umum hendak menghadirkan saksi yang memberatkan kang Nanang, 500 orang petani didampingi pegiat Farmaci memutuskan untuk masuk ke dalam halaman kantor kejaksaan. Jumlah massa yang komparatif cukup besar dibandingkan dengan sempitnya halaman kantor kejaksaan dirasakan oleh para jaksa sebagai tekanan psikis yang lebih keras terhadap kinerja dan keberadaan mereka. Para jaksa dan para pegawai kejaksaan dipaksa keluar oleh massa pendesak agar memberi tanggapan atas tuntutan para petani. Kepala kejaksaan terpaksa keluar dan berujar lewat megaphone bahwa kasus pemalsuan sertifikat akan segera diproses. Seorang jaksa lain yang hadir dan diminta untuk mengujarkan al-Fatihah pada audiensi jalanan ini tampak gemetar berhadapan dengan situasi tekanan psikososiopolitik di mana sebagai penegak hukum mereka dituntut untuk menjalankan keadilan secara langsung di hadapan Sang Pembela Kebenaran.
Beberapa kali ketika warga penggarap hendak berangkat untuk mengikuti jalannya sidang terhadang para tersangka, mereka dicoba dicegah oleh pihak koramil Parigi dan polsek Parigi. Tentara dan polisi menahan truk-truk yang sedianya disewa oleh para penggarap. Tapi, keyakinan sudah bulat untuk mendukung solidaritas terhadap para petani yang dikorbankan itu. Jika tidak ada truk, naik kendaraan umum dengan biaya sendiri pun tak jadi masalah bagi para penggarap.
Pada penyidangan kang Nanang yang ketiga, Mei 2000, beberapa unsur organisasi massa lain yaitu Pemuda Pancasila, Satgas PDI-P dan Banser Nadhlatul Ulama, sejumlah kira-kira 200 orang, juga ikut beraksi di depan gedung pengadilan dengan tuntutan tak tertulis bahwa proses pengadilan ini “jangan sampai dipengaruhi oleh pihak luar.” Sementara para petani sebenarnya sangat sadar bahwa mereka memang hendak mempengaruhi jalannya sidang yang sejauh ini selalu dikotori oleh intransparansi hukum. Belakangan para pendukung ketiga ormas itu, di antaranya beberapa pengurus anak cabang Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), kemudian putar haluan malah menjadi anggota SPP.
Vonis dijatuhkan, 14 Juli 2000. Kang Nanang dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, sedangkan ketiga orang lainnya lima bulan, masing-masing dipotong masa tahanan. Bezuk selalu dilakukan oleh para warga petani Cibenda dan dari desa-desa lain untuk tetap menyemangati para pejuang petani yang sedang mendekam di penjara. Setelah bebas, para mantan narapidana ini disambut dengan syukuran sebagai para pejuang yang telah berkorban demi organisasi tani di Ciamis. Pada saat dibebaskan, secara khusus kang Nanang disambut oleh para wakil jaringan SPP di tiga kabupaten.
Setelah para petani habis masa pemenjaraannya dan kemudian pulang ke desa, proses hukum untuk kasus pemalsuan sertifikat segera berjalan. Berkas proses hukum pemalsuan sertifikat terhadap lurah desa Cibenda kemudian langsung dilimpahkan ke pengadilan Ciamis, September 2000?, setelah kang Nanang dibebaskan. Para pegiat Farmaci bersama dengan para petani dari desa Cibenda, didukung oleh beberapa perwakilan petani dari desa-desa lain seperti desa Margaharja dan Cikujang yang juga bergabung dalam SPP bertugas terus memantau perkembangan jalannya sidang. Sidang ini berlangsung selama dua bulan. Terdakwa yang dituntut adalah mantan lurah Daryo dan sekretaris desa Misman. Di desa Cibenda sendiri, Daryo sudah habis masa jabatannya sebagai lurah pada 1999. Sedangkan Misman diberhentikan sebagai sekretaris desa ketika ditahan oleh pihak kejaksaan. Keduanya dituduh telah “memberikan keterangan palsu dalam sebuah surat negara” berupa sertifikat kepemilikan tanah. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lima bulan untuk masing-masing terdakwa, 6 November 2000.
Tindak pidana pemalsuan ini bagaimana pun tetap dirasakan sebagai masalah inti dari tuntutan warga penggarap di Cibenda, sebab kasus ini mengandaikan keterlibatan banyak pihak di kalangan penguasa masyarakat yang sama sekali tak memedulikan kepentingan rakyat miskin. Membiarkan orang miskin hidup itu sudah lumayan walaupun jelas sikap yang jauh dari solidaritas berbangsa dan bernegara, tapi para pejabat negara ini malah mengorbankan orang miskin yang semestinya harus dilayani karena itulah salah satu janji kepejabatan mereka. Kemungkinan keterlibatan “aktor intelektual” dari kasus Cibenda ini mengarah pada peranan para pejabat BPN Ciamis.
Kemungkinan ini diperkuat oleh analisis dari seluruh masalah penyerobotan tanah di Cibenda dalam bentuk beberapa pertanyaan berikut ini: Bagaimana mungkin seorang lurah yang ruang lingkup kerja dan kemampuannya tak jauh daripada sesempit di desa sangat sulit baginya untuk dapat merekayasa seluruh pemalsuan sertifikat tanah yang diatasnamakan lebih dari 900 orang penting, berkedudukan dan punya dana, tanpa ada keterlibatan pihak yang sangat faham permasalahan tanah dan memiliki kontak, koneksi serta kenalan yang luas di kabupaten Ciamis? Mungkinkah para penggarap tanah yang sederhana di tingkat desa memperjualbelikan tanah garapan kepada pihak luar sementara pada saat itu mereka tak mengetahui bahwa status tanah yang mereka garap itu adalah “tanah negara bebas”? Bukankah hanya pihak-pihak tertentu yang berurusan dengan otoritas pertanahan setidaknya di tingkat kabupaten yang dapat berbuat sedemikian sepihak? Sementara para penggarap tanah di Cibenda sendiri tidak mengetahui sama sekali bahwa status tanah yang mereka garap adalah “tanah negara bebas”. Yang diketahui adalah bahwa mereka “menggarap tanah desa dengan kewajiban menyerahkan 10 kg gabah untuk setiap kali panen dari setiap blok garapan.”
Bpk H. Idid, lelaki menjelang setengah baya, yang menjabat sebagai kepala seksi perencanaan BPN Ciamis, adalah satu-satunya pihak pejabat pertanahan yang berurusan dengan lurah desa Cibenda sebagai terdakwa pemalsuan sertifikat. Sementara itu, dalam persidangan kasus pemalsuan ini, H. Idid menjadi salah seorang saksi dari pihak jaksa, yang mestinya diharapkan dapat meringankan kesalahan terdakwa. Namun, dalam persidangan H. Idid bersikap berbelit-belit, sampai ketua majelis hakim marah. H. Idid menjawab pengulangan pertanyaan yang sama dari hakim dengan jawaban-jawaban yang berbeda-beda. Misalnya, hakim bertanya tentang Surat Keputusan Redistribusi Tanah (SK Redis). Mengapa dalam satu blok areal tanah terdapat dua pucuk SK Redis atas nama dua kelompok “pemilik sertifikat” (palsu) yang berbeda satu dari yang lain? Pada jawaban pertama, H. Idid menyatakan bahwa “waktu kapan permohonan dilayangkan berbeda satu dari yang lain.” Sementara dalam jawaban kedua, ketika hakim menanyakan ulang, H. Idid menjawab bahwa “jenis penggunaan penanaman asalnya berbeda satu sama lain, karena ada sawah, kebun atau sudah jadi perumahan.” Jawaban yang tidak konsisten ini mengisyaratkan bahwa H. Idid memberikan keterangan dusta dan tidak tegas tentang latarbelakang adanya SK Redis ganda untuk blok tanah di Cibenda tersebut.
Masyarakat petani Cibenda tidaklah memandang penyidangan ini sebagai kemenangan politik karena perjuangan pembaruan agraria jelas masih panjang menghadang mereka, terutama sehubungan dengan kepastian penguasaan tanah atas lahan garapan mereka yang tetap berstatus sebagai “tanah negara bebas”. Sebab, jika kasus penyerobotan ini dipandang secara lebih keseluruhan, tampak benar bahwa yang diproses hukum hanyalah pejabat-pejabat rendah di tingkat desa, yang tidak jauh lebih tinggi posisinya daripada para petani penggarap itu sendiri dalam masyarakat. Namun, mereka berharap bahwa proses penyidangan kedua pejabat kelurahan itu dapat menjadi “cermin” (eunteung) bagi para aparat lain di desa, bahwa penyalahguna kekuasaan harus dijebloskan ke dalam penjara.
Dalam konteks politik desa, tampak jelas bahwa musuh-musuh para penggarap pertama-tama sebenarnya adalah sesama warga desa Cibenda sendiri, tapi pada umumnya mereka memiliki pengaruh politik dan kekuataan ekonomi yang besar. Musuh politik desa inilah yang bersekongkol dengan pihak-pihak luar yang juga dipilih dari antara mereka yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi, termasuk pejabat kecamatan dan kabupaten, tak terkecuali bupati Ciamis sendiri Taufik Hidayat. Pak Haji Adang, misalnya, salah seorang pemilik hatchery adalah orang desa Cibenda sendiri. Namun, sebagai pegawai negeri sipil, seorang dokter pemerintah, warga desa Cibenda yang terhormat ini juga memiliki dua buah hotel di pusat wisata Pangandaran, kecuali sudah lama menjadi anggota Golkar. Kekuatan ekonominya dapat digunakan untuk menyingkirkan para penggarap, seandainya mereka tak memiliki kekuatan untuk melawan. Kecuali pengusaha hatchery, H. Eso juga memiliki usaha penggilingan padi dan beberapa sarana serta jasa angkutan truk. Tiga orang terhormat dari desa, seperti H. Rosim, Udèh dan H. Ukardi adalah juga pengusaha hatchery dan calo tanah yang memiliki ikatan politik dengan Golkar, seperti halnya juga H. Adang dan H. Eso. Yang terjadi ketika tanah Bulak Laut ini “dibagi-bagikan” di antara mereka barangkali lebih mirip dengan “membagi hasil jarahan”. Penilaian masyarakat ini muncul karena sikap para pesekongkol itu tak ubahnya seperti orang-orang kaya dan berpengaruh yang tak berpikir apa pun lagi kecuali menggunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk boleh dan bisa begitu saja menyingkirkan para petani sederhana yang berkemampuan dan berwawasan sesempit di desa Cibenda saja. Penilaian itu juga dikuatkan ketika ada kejadian seorang mantan polisi dari desa Cibenda yang tidak diikutsertakan dalam “pesta bagi hasil jarahan” itu memrotes lurah Daryo yang tidak mencantumkannya dalam daftar pemangku sertifikat.
Dari segi politik partai, desa ini masih tetap didominasi oleh kekuatan partai politik lama Golkar. Urutan suara berikutnya adalah PDI-P, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa. Suara warga SPP banyak disalurkan untuk PDI-P di desa ini, tapi untuk mewujudkannya menjadi keterwakilan dalam Badan Perwakilan Desa (BPD), suara warga SPP masih terbagi-bagi secara territorial berdasarkan posisi territorial dari kampung ke kampung, sehingga hanya satu wakil SPP saja yang dapat masuk menjadi anggota BPD. Tantangan yang dihadapi oleh pak Oman menjadi anggota BPD dari SPP pada tahun 2004 pada masa jabatan lurah pak Ikin sangatlah besar, karena dialah satu-satunya anggota BPD dari SPP dan karena sulit mempengaruhi keputusan dewan desa.
***
Kemapanan desa terus berusaha menyerobot tanah. Lurah Cibenda sudah diganti dengan lurah baru yaitu pak Engkos (2001-2003), yang sebenarnya juga terlibat dalam kasus penyerobotan tanah itu. Lurah baru ini masih berusaha bekerja sama dengan pihak hatcheries untuk mengambilalih tanah garapan masyarakat Cibenda. Pak Engkos tampak berada di hatchery milik pak Kuku salah seorang pemilik hatcheries ketika sekitar tujuh orang preman menebang tanaman kelapa milik penggarap pak Tunud.
SPP berupaya melakukan gerakan untuk mengakhiri konflik tanah di Cibenda. Salah satu usaha yang dilakukan adalah mengerahkan sekitar 2.000 petani untuk menggelar aksi untuk mendesak DPRD Ciamis, 30 Juli 2001. Massa juga sempat sebentar mendatangi kantor BPN Ciamis dan Pemda Ciamis. Dalam audiensi di DPRD Ciamis hadir pihak kejaksanaan, kapolres Ciamis Jainuri Lubis, pihak Pemda Ciamis Sekda Sumarno, dan PT Perhutani. Aksi ini sebenarnya juga dimaksudkan untuk mendukung penyelesaian konflik terhadap kasus-kasus tanah yang lain, terutama desa-desa berikut ini: Margaharja, Cikujang, Cikaso (beserta 5 desa yang lain di sekitarnya), Kalijaya, Bangunkarya, Selasari, Cikupa, Maloya dan Cintanegara.
Audiensi di DPRD ini kemudian merekomendasikan untuk membentuk tim terpadu tingkat kecamatan Parigi dan tingkat kabupaten Ciamis untuk menyelesaikan konflik tanah di Cibenda. Komposisi anggota tim adalah camat Parigi, kapolsek Parigi, aparat desa Cibenda yang terdiri dari kepala desa, sekretaris dan BPD, pengurus SPP, wakil penguasa hatchery, mantan sekretaris desa dan Farmaci. Rekomendasi utama adalah memperkuat kesepakatan semula bahwa pihak hatchery tak diizinkan mendirikan gedung pembibitan lagi, dan bahwa penggarap didorong untuk meneruskan penggarapan atas tanah tersebut. Pihak hatchery secara khusus diwakili oleh satu orang pengusaha dari Pangandaran yaitu Kadar Suryaman.
Namun, di pihak lain, dalam usaha mereka untuk kembali terus berusaha menduduki tanah itu, para pemilik hatcheries juga melakukan usaha lain. Mereka membentuk apa yang dinamakan sebagai “Tim 9”, Agustus 2001, yang terdiri dari H. Adang, Udèh, H. Eso, dan beberapa orang berpengaruh dari luar, seperti Kadar Suryaman (mantan anggota DPRD Ciamis) dari Pangandaran, pengusaha Joniyus dari Pengandaran, pengusaha dan guru SMA bernama Dadang Kadi, anggota DPRD Ciamis dan pengusaha Juhan dari fraksi Golkar dan pengusaha hatchery Agus. Mereka juga menyewa para preman untuk menakut-nakuti warga penggarap Cibenda agar mencabuti tanaman-tanaman yang telah diurus penggarap selama ini. Warga penggarap sempat mengenali para preman yang berjumlah ratusan itu berasal dari kalangan para jagger dari terminal Pangandaran; banyak di antara juga tukang becak dan tukang becak, bahkan juga nelayan. Memang para preman itu sendiri tidak sampai mencabuti sendiri tanaman-tanaman para penggarap, barangkali karena mereka takut dapat dilaporkan warga penggarap dan dikriminalkan oleh kepolisian. Tampaknya selalu ada usaha dari pihak hatcheries untuk menyamakan kedudukan, sebab terdapat pula dua kali kasus pembongkaran rumah yang berusaha dibangun oleh para penggarap di lokasi sengketa.
Sebagaia balasan berikutnya, dengan munculnya “Tim 9”, pihak SPP merasa perlu untuk memberikan suatu pernyataan terbuka, tapi terutama diarahkan kepada pihak Polres Ciamis, Tim Terpadu, Danramil Parigi, kepala desa dan BPD Cibenda, bahwa “Tim 9” ini tidaklah termasuk di dalam Tim Terpadu penyelesaian konflik tanah di Cibenda.
***
Usaha mengatasi kemerosotan. Namun, setelah vonis dijatuhkan, mantan lurah dan mantan sekretaris desa sudah jadi narapidana, antara 2002-2003, tampak kegiatan warga Cibenda dalam meneruskan perjuangan pembaruan agraria menjadi merosot. Para petani seolah-olah tidak menemukan semangat dalam memperjuangkan kelanjutan proses pengurusan kepastian kepemilikan tanah. Semoga semangat kepioniran warga Cibenda dalam konteks pembaruan politik kabupaten Ciamis ini tak dapat dibandingkan dengan “obor karari”, sebuah pepatah bahasa Sunda yang melukiskan semangat perjuangan kini memang sudah selayaknya mereda ...
Untuk mencegah kemungkinan semakin merosotnya semangat warga penggarap dari Cibenda, Arif bersama dengan para tokoh petani Cibenda beserta para pendamping yang lain berinisiatif untuk membuka jaringan SPP dengan mengikutsertakan para petani dari desa-desa lain yang juga menghadapi masalah tanah, seperti desa Selasari yang bertetanggaan dengan Cibenda. Di Selasari, para petani menghadapi masalah di mana tanah garapan mereka diserobot oleh PT Perhutani, padahal mereka selalu membayar pajak setiap tahunnya. Dari Selasari jaringan diperluas ke desa Bangunkarya dan Kalijaya, yang juga berhadapan dengan ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak kehutanan. Upaya membuka dan memperlebar jaringan SPP ini dilakukan sekaligus untuk menanggapi masalah-masalah ketidakadilan agraria yang telah lama diderita oleh masyarakat pedesaan di Ciamis. Dalam jangka waktu sekitar empat bulan dapat dijaring 100-an orang warga SPP baru dari desa Selasari (kec Parigi), 300-an dari desa Kalijaya (kec Banjarsari), 600-an dari desa Bangunkarya (kec Langkaplancar). Tanggapan para petani yang memiliki konflik tanah pada umumnya sangat positif karena memang selama ini mereka mengalami masalah-masalah agraria yang tak berbeda satu sama lain dan karenanya langsung menawarkan rasa kesenasiban dan tak menunggu waktu lagi untuk bersedia bergabung.
Ada hal positif lain yang layak dicatat di sini. Pada masa akhir ketika Ikin Risdianto [1958] (2004-sekarang), anggota PDI-P dari anak cabang kecamatan Parigi, menjadi lurah desa Cibenda, kepentingan para penggarap cukup teperhatikan. Tak seperti lurah sebelumnya, pak Ikin meneguhkan para penggarap boleh mengolah tanah tanpa ada gangguan. Kecuali itu, sekarang sudah ada peraturan desa bahwa semua warga negara wajib menjaga lingkungan, termasuk akan memberikan sanksi pidana kepada warga penduduk yang tidak menjaga kelestarian lingkungan, misalnya menangkap dan mengonsumsi penyu beserta telor-telornya dari kawasan pasir pantai desa ini.
Peranan lain yang hendak dimainkan oleh warga penggarap Cibenda adalah masuk ke dalam sistem politik dengan mencalonkan diri menjadi wakil rakyat di tingkat kabupaten. Namun, usaha kang Nanang untuk menjadi anggota DPRD Ciamis belum membuahkan hasil. Pada pemilu 2004 kang Nanang mencalonkan diri dengan mengambil satu-satunya peluang yang tersedia dalam Partai Demokrat (PD). Suara warga SPP dari Cibenda banyak tersalur lewat PD. Namun, dari warga SPP yang lain di luar Cibenda, suara SPP masih lebih banyak tersalur ke PDI-P, sehingga kang Nanang belum lolos mengumpulkan suara secara memadai. Selama ini memang SPP dikenal telah berhubungan erat dengan PDI-P sehingga suara masyarakat SPP masih lebih banyak tersalur ke partai berlambang banteng itu. Penegasan dari pihak sekretaris jendral SPP Agustiana untuk kang Nanang tampaknya belumlah terdiversifikasi dari tak perlunya SPP hanya mendukung PDI-P pada tingkat antar-kabupaten. Sebab, bukankah yang lebih penting adalah sejauh mana para wakil rakyat itu sungguh mendukung program pembaruan agraria yang mendahulukan kepentingan petani daripada sekedar berulah dengan politik partai yang belum tentu lebih jelas prioritasnya untuk petani di kabupaten ini?
Namun, dari segi lingkungan ada titik kecil terang yang menggembirakan. Meskipun kerusakan lingkungan di kawasan ini masih merupakan keprihatinan yang mendalam, ada warga SPP dari Cibenda yang memulai kegiatan menangkarkan penyu, binantang laut yang dewasa ini sangat terancam keberadaannya, sehingga sudah dicanangkan oleh pemerintah sebagai binatang laut yang dilindungi oleh hukum. Musuh utama mereka ini tentu saja adalah warga desa yang tinggal di sekitar kawasan ini karena selama bertahun-tahun dalam setiap bulannya puluhan ekor penyu ditangkap penduduk dan dijadikan bahan makanan, dan telornya disantap. Populasi penyu sekarang sudah sangat langka. Seorang warga desa Cibenda, Saefudin, berbesar hati bersedia memanfaatkan sisa hidupnya untuk menawarkan kegiatan berguna yang dapat disumbangkannya kepada masyarakat. Sejak 2000 Saefudin mulai menangkar penyu dengan cara membeli telor-telor penyu yang ditemukan penduduk setempat di sepanjang pasir pantai di kawasan ini. Telor-telor itu lalu diletakkan dalam tempat khusus berupa bak pasir dan ditungguinya sampai menetas. Kemudian penyu-penyu itu dipeliharanya sampai usia dapat mencari makan sendiri dan siap disapih ke dalam laut lepas. Sampai Juli 2005 ini Saefudin telah melepaskan lebih dari 400 ekor penyu ke habitatnya. Bupati Ciamis dan BKSDA telah bersedia mengganti seluruh pengeluarannya untuk kegiatan penangkaran ini. Dalam peresmian penangkaran ini pun Bupati Ciamis hadir merestui kegiatan warga Cibenda yang bertahun-tahun telah meringkuk di penjara Nusakambangan karena kegiatannya dalam memalsukan uang pada masa silam.
Perkembangan positif lain terjadi di antara warga desa Cibenda, yaitu usaha untuk mendapatkan lahan tanah di areal terlantar dari PT Perhutani yang selama ini tak lagi terawat tapi terletak di tetangga desa Selasari. Tanaman pohon jati di Selasari semula juga ditanam oleh warga masyarakat setempat sendiri. Warga desa Selasari adalah rekanan gerakan tani dari warga Cibenda yang selama ini telah saling mendukung satu sama lain. Sejak 2002 sampai 2005 sudah terdapat 20 warga desa Cibenda yang membuka hutan jati terlantar di desa itu dan menggarapnya dalam keluasan sampai mencapai 90x150 meter (13.500 m). Target maksimal yang mereka sasar: diharapkan dapat menggarap sampai seluas dua hektar. Di antaranya, mereka menanam pisang, petai, kelapa, alpukat, jengkol. Hutan jati ... semula, sudah tidak diurus oleh PT Perhutani, masyarakat sendiri yang duhulu menanam pohon-pohon jati.
Identitas dan tantangan. Di satu sisi, di antara semua anggota SPP, tampak jelas bahwa karakter masalah tanah yang dihadapi oleh warga desa Cibenda pada dasarnya “berbeda” dari yang lainnya. Hampir semua organisasi tani lokal SPP di Ciamis memfokuskan diri pada perjuangan melawan ketidakadilan agraria yang dilakukan oleh Perhutani dan atau perusahaan perkebunan. Sementara, warga Cibenda sudah akan harus mengambil pilihan jalan hukum perdata untuk menggugat para pemegang semua sertifikat palsu. Akibatnya, dalam konteks keterlibatan jaringan solidaritas SPP di Ciamis dalam melanjutkan perjuangan pembaruan agraria, warga Cibenda jadi merasa “terkucil dan tersingkir”. Warga Cibenda tak bisa total ikut serta dalam pilihan perjuangan yang dilakukan oleh mayoritas anggota SPP.
Di sisi lain, dalam konteks kesadaran pembaruan agraria untuk seluruh SPP, kiranya terdapat keraguan untuk total mendukung perjuangan masalah tanah warga Cibenda. Mengapa demikian? Pertama, karena di BPN Ciamis sendiri status sertifikat palsu itu dinyatakan “dibekukan”, yang artinya tidak dapat dipersoalkan pemberesannya di kantor tersebut. Kedua, masih terdapat beberapa gagasan kontra untuk pengajuan kasus gugatan hukum. Untuk yang terakhir ini terdapat dua sinyaleman yang perlu diperhatikan, yaitu pertama adalah banyak dan mahalnya biaya pengurusan tindak hukum menggugat para pemilik palsu dan BPN Ciamis yang merekayasanya, dan kedua, terdapat kekhawatiran terhadap penilaian hukum bahwa hasil proses hukum di pengadilan terhadap para terdakwa kasus pemalsuan sertifikat itu sudah “kedaluarsa” dan karenanya tak layak menjadi dasar dari penggugatan terhadap tak sahnya kepemilikan tanah tersebut berdasarkan semua sertifikat palsu. Kedua hal ini menyebabkan proses maju dalam perjuangan pembaruan agraria jadi mandek. Sementara itu, bagaimana pun, warga desa Cibenda tetap berharap agar upaya hukum menuju kepastian penguasaan tanah dapat difasilitasi oleh para pendamping SPP. Namun, tentunya realisasi harapan ini terpulang pertama-tama kepada para petani Cibenda sendiri, meskipun para pendamping mendapatkan mandat yang besar dan sangat terhormat untuk segera bersikap dan mengambil langkah belajar dari berbagai kegagalan dalam perjuangan menyeimbangkan antara dimensi politik dan dimensi ekonomi dari perjuangan pembaruan agraria.
Dari dimensi ekonomi dari pembaruan agraria dalam kenyataan yang dihadapi oleh para petani penggarap dari Cibenda, sekarang ini terasa adanya kelemahan yang semakin mengendurkan perjuangan. Ini karena keadaan ekonomi di Cibenda tampak semakin memprihatinkan. Semula para petani sempat mendapatkan dana kredit usaha tani total sebanyak dua kali dari pemerintah. Yang pertama tahun 1999, yang kedua 2002. Total dana sebesar Rp 400 juta. Dari dana ini sampai sebesar Rp 100 juta digunakan untuk menyokong berbagai aksi mobilisasi selama kasus pemidanaan para tokoh petani pasca peristiwa pembakaran. Sisanya dimanfaatkan untuk membangun koperasi. Semula koperasi berkembang dengan bagus, bahkan ada warga Cibenda yang memindahkan tabungan mereka di sebuah bank komersial ke dalam koperasi warga penggarap. Namun, setelah peristiwa pengkriminalan dan pemenjaraan para pengurus organisasi, urusan koperasi menjadi terbengkelai. Uang kredit pun banyak yang dipakai untuk kepentingan mendukung biaya transpor aksi solidaritas mendukung para tersangka. Akibatnya, kini banyak penghutang yang tidak sanggup membayar angsuran, tampaknya juga karena ada anggapan bahwa dana KUT itu tak usah dikembalikan sebab tak ada bedanya dengan hibah. Tentunya anggapan ini keliru, sebab dalam ekonomi yang paling wajar sekali pun, uang yang tak dipertanggungjawabkan dengan seksama justru akan menjadi sebab dari kehancuran kegiatan usaha ekonomi secara keseluruhan, dan tak urung sikap ini akan menghancurkan dan memandekkan mobilitas kegiatan koperasi di Cibenda. Memang sudah sebanyak Rp 170 juta dikembalikan kepada pihak bank sampai awal 2005, namun dari perimbangan seluruh alokasi dana KUT itu sendiri dapat diuji lagi secara sehat apakah memang sudah sejak semua para petani penggarap di Cibenda tidak terbiasa dengan menjadi mandiri dalam hal keuangan?
Dari segi budaya, tampak pula adanya mentalitas “panyawah” (pembantu) yang terasa sangat memprihatinkan di antara para warga petani penggarap Cibenda. Hal ini dinyatakan oleh seorang pendamping organik dari desa Cibenda sendiri. Ada yang perlu disampaikan di sini sebagai catatan bahwa dalam konteks perjuangan pembaruan agraria, pendekatan “mentalitas” dapat digolongkan sebagai “tak selayaknya”, sebab tradisi pembaruan agraria lebih mengutamakan pendekatan struktural. Dalam jangka dekat, bagaimana pun, tampaknya warga Cibenda suatu ketika perlu melakukan analisis kekuatan dan kelemahan dalam konteks sosial ekonomi, untuk mendapatkan cadangan kekuatan ketika sedang berhadapan dengan keadaan kritis dari segi internal. Kembali kepada persoalan “mentalitas”, mayoritas (berapa persen sih banyaknya?) para penggarap dan anggota SPP ini adalah buruh tani yang mengerjakan tanah orang dengan cara bagi hasil 50:50 persen (maparo), bahkan tak sedikit di antara mereka mendirikan rumah tinggal di atas tanah milik orang lain. Yang pertama, skema maparo itu dipilih oleh warga Cibenda karena dilatarbelakangi oleh sempitnya lahan tanah yang selama ini mereka garap. Yang kedua, untuk soal rumah pun mereka berada di atas tanah milik orang lain; si pemilik tanah kadang sudah terbiasa menyuruh-nyuruh para penggarap ini seolah-olah budak-budak mereka, dan para penggarap tak bisa tidak terpaksa melakukan perintah dan asal perintah dari “para tuan tanah” itu sekalipun misalnya si petani sendiri sedang sakit keras. Ini mereka lakukan karena mereka merasa berhutang budi kepada pemilik tanah telah membolehkan tinggal di atas tanah mereka tanpa membayar sama sekali. Gabungan sistem maparo dan tak memiliki rumah di atas tanah sendiri ini menjadi akar dari adanya mentalitas “panyawah” yang pada gilirannya mempersulit kinerja organisasi ketika para warga penggarap di Cibenda ditantang untuk berdiri sendiri, apalagi sekarang ketika para pendamping SPP pun semakin jarang datang melakukan intervensi ke desa ini sebab mereka bingung untuk menawarkan alternatif-alternatif.***
2006-03-18
Gerakan Petani Dusun Ciècèng di Tasikmalaya
Herdi Mismuri & Prasetyohadi
BERIKUT ini adalah catatan urutan peristiwa gerakan petani dari warga dusun Ciècèng, desa Sindang Asih, kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Desember 1999 s.d. April 2003. Catatan ini merupakan bagian dari sebuah artikel yang diterbitkan oleh Perhimpunan Karsa, Yogyakarta, yang akan segera terbit tahun 2007 ini. Semula catatan ini berasal dari catatan lapangan disusun oleh Herdi Mismuri, seorang pegiat Forum Pemuda dan Mahasiswa untuk Rakyat (FPMR) dari Tasikmalaya.
1917
- Sebelum tahun ini, areal ini adalah lahan garapan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat desa setempat.
- Warga koloni Belanda, Klasen dan Suminden, datang untuk mengontrak tanah untuk menanam karet.
- Kedua orang Belanda ini mendekati tokoh masyarakat setempat Ki Madsari, namun ditolak. Kemudian mereka mendekati Ki Madrapi, yang kemudian menyambut baik dan menyetujui rencana kontrak. Sejak itu lahan garapan warga setempat menjadi perkebunan karet milik Belanda.
1945
- Paska kemerdekaan Indonesia, dan sebelum Belanda meninggalkan Indonesia, tanah itu diserahkan pada Pak Karto.
- Perkebunan dibabat dan kembali dijadikan lahan garapan masyarakat, tapi dengan syarat harus membayar ongkos sewa dan pajak.
1950
- Tuan Regen, seorang Belanda, mengambil kembali tanah itu.
- Namun Indonesia menasionalisasikan lahan tersebut dan dibentuk Perkebunan Pemerintah Nasional (PPN), dan kemudian berganti lagi menjadi Perusahaan Nasional Perkebunan (PNP) dan kemudian sampai sekarang menjadi PTPN VIII Bagjanegara.
1984
- Camat Cikatomas yang menjabat waktu itu mengeluarkan pernyataan yang membuat warga petani memiliki harapan untuk menggarap tanah perkebunan yang tak terurus itu: “Kalau tanah Hak Guna Usaha (HGU) diterlantarkan dalam jangka waktu 25 tahun, maka tanah tersebut kembali dikuasai negara. ... Dari keseluruhan tanah yang diklaim oleh PTPN Bagjanegara terdapat sekitar 20 hektar yang diterlantarkan.”
1985
- Masyarakat menggarap tanah tersebut dengan persetujuan tak langsung dari Camat. Setelah satu masa panen dan hasil garapan mulai dapat dirasakan, warga petani setempat memohon tanah tersebut menjadi hak milik. Tapi permohonan ini tidak menghasilkan apa-apa. Camat berkata, tidak akan diberikan sama sekali, kapan pun.
- Masyarakat tani tak merasa putus asa, dan terus menggarap tanah itu dengan tanaman kapuk, kopi, teh, padi, pisang, dll.
- Pihak perkebunan melalui dua orang satpamnya membabat habis tanaman rakyat sampai terjadi bentrok fisik. Warga petani merasa sakit hati dan timbul semangat untuk berjuang mendapatkan tanah itu.
- Selama bertahun-tahun setidaknya sejak beroperasinya PTPN VIII Bagjanegara kondisi kehidupan petani sangat tertekan dengan berbagai kesulitan ekonomi. Masyarakat menghidupi diri mereka secara subsisten dari hasil pertanian. Sering terjadi bencana kelaparan, meskipun tak ada yang sampai meninggal. Sebelum melakukan penguasaan tanah, penghasilan rata-rata para petani sangat minim, per hari Rp2.000; sementara tanggungan keluarga rata-rata empat orang. Warga petani rata-rata lulusan sekolah dasar dan putus sekolah. Sampai saat itu tidak ada sekolah dasar di dusun Cieceng. Lokasi terpencil. Jarak dari dusun ke jalan raya sejauh sembilan km. Keadaan jalan desa buruk. Tidak ada listrik. Sebanyak 98 kepala keluarga warga dusun Ciècèng tidak punya tanah sama sekali baik untuk pertanian maupun rumah. Sisanya umumnya punya tanah bercocok tanam 0,2 ha, dan rumah sederhana. Banyak yang lain memiliki rumah tapi tak layak.
- Namun, di sisi lain, praktik kehidupan para karyawan dan mandor perkebunan sangatlah berbalikan, karena dipenuhi praktik manipulasi, penyelewengan, dan korupsi, yang sangat merugikan negara. Beberapa praktik korupsi para karyawan dan mandor perkebunan berikut ini telah membuat perusahaan negara itu menyengsarakan para buruhnya dan sebenarnya perusahaan itu sudah lama bangkrut.
- memanipulasi luas areal perkebunan; dalam sertifikat HGU dinyatakan seluas 348 hektar, sementara dalam monograf desa tercatat 625 hektar, padahal dalam perkiraan di lapangan luasnya mencapai lebih dari 1.000 hektar,
- dari tahun ke tahun perusahaan memperluas areal perkebunan ke lahan-lahan milik warga di sekitarnya,
- memanipulasi jenis tanaman yang diwajibkan diproduksi dalam sertifikat HGU; kira-kira 150 hektar lahan ditanami dengan pohon mahoni,
- memanipulasi laporan dan mencuri bahan bakar untuk generator listrik; dilaporkan bahwa listrik hanya dikonsumsi selama 24 jam sehari, padahal setiap harinya hanya dinyalakan selama enam jam,
- memanipulasi laporan jumlah hari kerja para buruh perkebunan. Dilaporkan bahwa para buruh bekerja selama 30 hari, padahal kenyataannya mereka hanya dipekerjakan selama enam hari dalam sebulan,
- mengupah para buruh 68% lebih rendah daripada ketentuan upah buruh regional,
- memotong besar upah buruh perempuan sebesar rata-rata 13% jika dibandingkan upah buruh laki-laki,
- mempekerjakan buruh anak-anak, dengan hanya mengganti ongkos kerja sebesar seperlima upah buruh normal.
Januari
Tgl 7
- Kepala dusun Ciècèng bersama tokoh masyarakat lain mendesak Camat Cikatomas untuk memberikan tanah tersebut.
- Camat mengantar masyarakat ke Kantor Agraria/BPN untuk mendapatkan kejelasan tentang status tanah.
- Hasil kesepakatan:
- BPN melakukan pengukuran ulang
- Biaya pengukuran ditanggung warga dusun; setiap warga dipungut Rp5,-
- Kalau ada kelebihan luasan tanah wilayah HGU, maka tanah akan diserahkan warga dusun.
- BPN hanya berjanji dan tidak melakukan pengukuran.
1997
- Karena bosan dan jengkel, masyarakat nekad memperluas areal garapan dengan pertama-tama membabat tanaman perkebunan yang sudah tidak produktif lagi, hingga areal jadi 200 ha.
- Timbul ketegangan, seorang pegawai PTPN dan seorang aparat pemerintah kecamatan Cikatomas datang dan berdialog dengan warga dusun di madrasah Curug Dèngdèng, dusun Ciècèng, dengan hasil kesepakatan:
- Masyarakat boleh menggarap tapi hanya untuk tanaman musiman (tumpang sari)
- Lahan tidak boleh untuk menggembalakan ternak.
- Warga terpaksa menerima, tapi karena banyak punya hewan piaraan, mereka terpaksa sembunyi-sembunyi menggembalakan ternak di lahan sengketa sampai akhirnya pihak perkebunan mengetahuinya.
1999
Desember
- Terjadi pemukulan terhadap warga. Seorang aparat keamanan perkebunan memukuli seorang ajengan terhormat di desa. Ajengan ini adalah salah seorang warga dusun yang kesehariannya menggembalakan kerbau di lahan yang diterlantarkan itu. Kerbau dibawa ke bedeng perkebunan.
- Warga merasa dilecehkan, karena ajengan ini adalah salah seorang tokoh agama setempat, pengajar agama anak-anak, pemuka pengajian. Warga marah.
- Warga membabat persemaian pohon mahoni milik perkebunan sampai habis.
- Warga berkenalan dengan pendamping petani dan seorang koordinator OTL dari SPP dari desa yang bersebelahan. Petani tertarik untuk membentuk organisasi tani. SPP meminta warga dusun untuk datang belajar berorganisasi dari Forum Pemuda Mahasiswa untuk Rakyat (FPMR) di Tasikmalaya.
- Warga dusun pulang untuk bermusyawarah apakah perlu membentuk organisasi dan bergabung dengan SPP. Tokoh masyarakat ini memutuskan perlu untuk berorganisasi dan bergabung dengan SPP.
- Tokoh warga tani menyebarkan hasil musyawarah ke seluruh warda desa Sindang Asih (dusun Sinagar Kajar-Kajar, Cibogo, Jogjogan, Tanglar). Masyarakat menyambut antusias. Sebanyak 800 orang mendaftarkan diri menjadi pemohon jadi anggota.
2000
Januari
- Warga dusun menghadiri acara halal bil halal SPP. Mereka mendapat informasi bahwa HGU PTPN Bagjanegara Blok Gedebong sudah habis 1997. Ini memotivasikan warga desa untuk mendesak BPN.
- FPMR membantu memberikan pengarahan. Sekretaris Jenderal SPP ikut mendorong agar segera membentuk organisasi.
- Pembentukan organisasi. Pemilihan koordinator, sekretaris, bendahara. Pekerjaan: mendata calon pemohon, menyusun kronologi kasus tanah, mengumpulkan KTP, dll. Pembagian kelompok menjadi 13: dusun Ciècèng enam kelompok (Karaminan, Leuwi Roke, Leuwi Roke 2, Curug Dèngdèng, Ciècèng 1 dan Ciècèng 2), dusun Tenjolaya 3 (Sinagar 1, Sinagar 2, Kajar-Kajar), dan satu lagi sejumlah 49 orang penggarap/pemohon yang berada di luar desa, yaitu dari dusun Pesanggrahan di tetangga desa Neglasari.
- Penerapan sistem demokrasi dan musyawarah dalam mengambil keputusan, melibatkan kalangan uztads dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya. Pertemuan seminggu sekali, penentuan dana perjuangan berupa iuran wajib rutin Rp500/bulan atau satu cangkir gelas per anggota, di samping pemungutan sejumlah prosentase kecil dari hasil produksi (Rp10/kg singkong dan pisang), yang kemudian 50% diberikan kepada desa. Kadang-kadang menerima hibah. Untuk aksi ke Jakarta yang kadang-kadang dilakukan, anggota ditarik Rp20.000.
- Strategi lain yang dikembangkan: aksi demonstrasi, lobby-lobby ke kalangan pemerintahan, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, kalangan masyarakat awam, mengadakan konferensi pers untuk membentuk opini publik lewat media massa.
- Banyak dari antara mereka yang semula kontra sekarang mendukung.
February 20
- Bertepatan dengan 16 Dzulqa`idah, 250 orang petani bersama dengan para pendamping dari FPMR dan dipimpin oleh Sekjen SPP mendatangi kantor DPRD II Tasikmalaya dengan naik empat buah truk, untuk menyampaikan tuntutan:
- HGU yang sudah habis tidak boleh diperpanjang lagi
- Hentikan segala bentuk kekerasan terhadap petani
- Berikan tanah untuk petani.
- Petani diterima oleh Komisi A DPRD Tasikmalaya. Anggota komisi berjanji menyampaikan tuntutan “ke atas”. Aksi ini semakin meyakinkan semangat petani untuk berjuang mendapatkan tanah.
Maret
Tgl 1
- 500 orang petani bersepakat untuk bersama-sama menebang pohon-pohon karet dan coklat, target waktu tiga hari, dalam luasan 500 hektar.
- Petani membabat pohon-pohon karet dan coklat milik perkebunan.
Tgl 2
- Polsek Cikatomas menangkap tujuh orang petani. Mereka dibawa ke kantor Polsek Cikatomas, lalu ke Mapolres Tasikmalaya. Berita penangkapan tersebar luas di desa.
- 500 orang warga desa berkumpul untuk memusyawarahkan peristiwa itu. Keputusan:
- mengutus beberapa orang tokoh pergi ke FPMR untuk memberitahukan peristiwa penangkapan dan minta bantuan untuk mengeluarkan mereka yang ditahan dari polres,
- membalas penangkapan dengan melanjutkan penebangan pohon karet dan coklat.
- Satu truk aparat Dalmas (Pengendali Masyarakat) dan tiga minibus dari Polres Tasikmalaya datang untuk menghentikan aksi penebangan. Para petani menolak, dan hampir terjadi bentrok fisik. Ketegangan dapat dilerai setelah ada dialog di antara petani dan aparat keamanan. Polisi berjanji bersedia melepaskan tujuh orang tahanan.
Tgl 4
- Polisi melepaskan ketujuh orang petani yang ditahan.
Beberapa hari kemudian ..
- Polres Tasikmalaya melayangkan dua tahap surat panggilan yang ditujukan kepada beberapa orang petani yang semula ditahan ditambah dengan beberapa petani lain. Mereka dijadikan saksi untuk perkara “pengrusakan barang milik orang lain.”
- Para petani yang diundang mendatangi kantor Polres untuk memberikan keterangan tentang penebangan pohon-pohon di perkebunan tersebut.
- Polisi menetapkan mereka menjadi “tersangka”.
- Namun, para petani dan para pengacaranya mengajukan surat permintaan penangguhan penahanan. Permintaan dipenuhi. Petani pulang.
Tgl 11
- Pimpinan SPP, FPMR bersama dengan beberapa orang delegasi yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, seluruhnya 20 orang, mengadakan dengar pendapat dengan pihak Polres Tasikmalaya. Dengar pendapat dilakukan di markas Polres Tasikmalaya, dihadiri Kapolres Makmun Saleh, pihak BPN, Dinas Perkebunan, DPRD Tasikmalaya. Dari dengar pendapat didapatkan simpulan bahwa (1) pihak perkebunan tidak dapat menunjukkan bukti pemilikan HGU, meskipun pihak perkebunan mengatakan HGU telah diperpanjang. (2) tidak akan dilakukan penangkapan petani, (3) semua aset perkebunan harus diambil keluar, termasuk semua pohon karet dan bangunan-bangunannya, dan (4) bahwa pihak Polres bersedia turun ke lapangan untuk berdialog untuk menegaskan hasil dengar pendapat. Namun para kenyataannya, pihak Polres tidak pernah datang ke area sengketa.
- Dengan simpulan itu, para petani merasa yakin bahwa status tanah perkebunan sudah menjadi “tanah negara bebas” yang dapat digarap masyarakat. Maka para petani bersemangat mulai menggarap tanah tersebut dan membersihkan sisa-sisa aset perkebunan.
2001
Mei
Tgl 8
- Sekretaris Serikat Buruh Perkebunan (SPBun) menyebarkan isyu di kalangan perkebunan, termasuk kepada wakil administrasi perkebunan, bahwa petani Ciècèng hendak membakar emplasmen (bèdèng) perkebunan.
Tgl 10
- Sekretaris SPBun membawa sekitar 350 orang preman bayaran dengan menggunakan empat truk dan dua minibus milik PTPN VII Bagjanegara. Mereka datang dari berbagai arah mata angin, antara lain dari arah Nagrog Cipatujah, Gunung Cupu Salopa, PTPN VIII Banjarnegara, Bengkok Salopa. Di antaranya juga terdapat sejumlah 50 orang preman bayaran dari Pataruman Cihideung Tasikmalaya.
- Sejumlah 15 orang polisi (kemudian diketahui dari Polsek Cikatomas, Salopa dan Cikalong) bersama dengan lima orang tentara dari Koramil Cikatomas.
- Sesampainya di lokasi, mereka mengepung rumah milik seorang petani Ciècèng. Sebanyak 20 orang masuk ke rumah dengan mendobrak pintu. Mereka mendapatinya tengah berada di kamarnya. Mereka menyeretnya sambil memukulinya. Bibirnya sobek, mata kiri bengkak, memerah.
- Kabar tentang penganiayaan tersebar di desa-desa pendukung SPP.
- Sebanyak 300 orang anggota SPP berkumpul (tanpa komando) di jalan Opat (nama jalan yang terletak di perbatasan antara tanah yang diklaim perkebunan dan dusun Ciècèng) untuk berembuk menyikapi peristiwa penganiayaan itu. Di situ terdapat seorang aktivis mahasiswa FPMR. Keputusan: mereka tidak akan melakukan tindakan balasan sebelum berkoordinasi dengan pimpinan SPP. Mereka mengutus petani seorang warga Ciècèng bersama mahasiswa FPMR untuk menemui pimpinan SPP. Hasil rembug:
- merekomendasikan Koordinator FPMR untuk melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Tasikmalaya
- merekomendasikan FPMR untuk melakukan konferensi media
- mengutus pegiat FPMR untuk melakukan investigasi sekaligus mengendalikan situasi, menemui korban untuk dibawa ke RSU Tasikmalaya untuk didapatkan fisumnya dan memberikan keterangan kepada Polres Tasikmalaya.
Tgl 11
- Dua pegiat FPMR berangkat naik sepeda motor. Langsung menuju rumah korban. Kondisinya parah. Korban kemudian dibawa ke RS Tasikmalaya bersama istri dan ibunya.
- Kedua pegiat FPMR menemui tokoh masyarakat Ciècèng, koordinator dan pengurus SPP di rumah salah seorang pemuka masyarakat petani setempat di kompleks pesantren Darul Hikam. Hasil pemahaman:
- Akibat peristiwa itu, nama organisasi SPP menjadi bahan pergunjingan masyarakat, terutama mereka yang melawan perjuangan petani. Tak sedikit di antara mereka menuduh SPP sebagai “PKI, DI, anarkhis”, dsb.
- Setelah hampir semua warga dusun Ciècèng sudah meninggalkan kampungnya untuk mengamankan diri. Ada yang ke kota-kota, tapi lebih banyak yang bersembunyi di hutan-hutan di sekitar kampung. Situasi dinyatakan “tidak aman”.
- Warga petani tetap tidak akan melakukan perlawanan apa pun selama pihak perkebunan belum melakukan tindakan-tindakan yang dianggap sangat merugikan warga petani.
- 15 orang preman dan lima orang polisi menyita kayu-kayu bahan bangunan, alat-alat pertanian (cangkul, sabit) serta peralatan dapur (piring, sendok, dlsb.).
- Dirasakan oleh para pegiat FPMR bahwa tindakan penangkapan membuat warga petani merasa terpukul dan mereka membuat penguatan semangat. Dalam masa-masa sangat sulit yang kurang lebih berlangsung selama tiga bulan, para pegiat FPMR melakukan konsolidasi menemui para petani yang berada ke lokasi-lokasi mengamankan diri. Mereka saling terpisah satu sama lain dan tidak bisa saling berkomunikasi, terutama di hutan-hutan. Para pegiat FPMR bersama dengan para petani berupaya mengatur strategi bagaimana dapat melawan penekanan-penekanan itu, misalnya:
- para pegiat FPMR berusaha mempelajari dan mengkaji medan lokasi sengketa yang berbukit-bukit dan sulit dicapai
- mendatangkan orang-orang dari luar yang memiliki kemampuan menjalankan strategi pertahanan dan menggali kekuatan supranatural untuk mengangkat semangat para petani.
- para petani sendiri berusaha mencari bantuan kekuatan supranatural dari tempat-tempat lain.
Tgl 12
- Kepala desa Sindang Asih mengundang warga petani untuk membicarakan rencana acara musyawarah yang akan dihadiri oleh Bupati Tasikmalaya Tatang Farhanul Hakim. Rapat desa memutuskan warga petani akan memenuhi undangan tersebut.
- Sementara itu, 30 orang preman dan aparat kepolisian melakukan sweeping dan penangkapan terhadap tujuh orang warga petani SPP/Ciècèng.
- Proses sweeping dan penangkapan:
- menghadang di jalan dan menangkap tiga orang tokoh warga petani Ciècèng dan ditahan di mapolsek Cikatomas
- melakukan sweeping di kampung Karamian dan secara tidak sopan masuk ke dalam kompleks pesantren Darul Hikam.
- menggeledah enam buah rumah; mereka mengobrak-abrik isi rumah,
- mendobrak pintu masjid, masuk ke dalam masjid tanpa membuka sepatu, menendang mimbar, tempat al-Qur’an, dan kitab-kitab, sehingga berantakan,
- mendobrak asrama putra dan putri,
- mengancam menyandera anak usia tujuh tahun, anak dari seorang ajengan, sebagai jaminan.
Tgl 13
- Sejumlah 15 orang polisi datang kembali ke lokasi pemukiman warga petani.
- Mereka menghancurkan 1.400 genting rumah yang siap dipakai milik dari salah seorang warga Ciècèng,
- membabat tanaman pisang, kelapa, dan merusak saung milik tiga orang warga dusun; areal yang dibabat mencapai 2,5 hektar,
- turun ke kampung dan mengobrak-abrik rumah-rumah penduduk.
Tgl 14
- 15 orang polisi dan preman beramai-ramai datang lagi ke pemukiman warga
- membakar saung milik empat orang warga dusun
- menemukan seseorang lain dari warga dusun di tengah jalan, lalu mengejarnya dan menembakkan senjata beberapa kali ke atas, tapi ia berhasil lolos dan masuk ke hutan.
- Sejumlah 20 warga terkemuka di antara para petani dan beberapa pegiat FPMR melakukan gelar musyawarah. Hasil kesepakatan:
- Masyarakat tidak lagi akan mengalah, karena tindakan polisi dan preman sudah dinilai keterlaluan.
- Menyatakan seruan jihad melawan segala tindakan biadab dari perkebunan.
- Warga petani bersiap-siap dengan mengkoordinasikan hasil keputusan kepada seluruh anggota SPP
- Bupati Tasikmalaya datang dan dialog diadakan dengan warga petani di bèdèng perkebunan. Pihak lain yang hadir: Kapolres Tasikmalaya, Camat Cikatomas, Kades Sindang Asih dan pejabat perkebunan. Hasil dialog:
• tanah sengketa itu masih bagian dari HGU perkebunan. Maka masyarakat tidak bisa memilikinya.
• warga petani tak bisa mengambil langsung tanah ini. Harus lewat “prosedur” hukum.
• mempersilakan pihak perkebunan membabat tanaman petani, karena tanaman itu dianggapnya “liar”.
• tak menyinggung sedikit pun adanya 350 preman perkebunan dan aparat polisi yang melakukan kekerasan terhadap petani.
- Sikap kapolres:
• biang masalah di dusun Ciècèng adalah Sekjen SPP cs. dan empat orang tokoh masyarakat setempat,
• akan terus mengejar siapa pun yang telah diadukan oleh pihak perkebunan dalam kasus penebangan,
• meminta saksi pihak perkebunan untuk memroses lebih lanjut tersangka yang telah ditangkap,
• menghimbau perkebunan untuk menyertakan saksi dan bukti (foto) ketika mengadukan masalah penebangan tanaman perkebunan.
• Perkebunan menginstruksikan preman dan polisi untuk:
- membabat habis tanaman petani karena sudah ada ijin dari bupati,
- membakar semua saung warga petani,
- menangkap seorang warga desa Sindang Asih yang ikut dalam gerakan tani dusun Ciècèng, dan menganiayanya; peristiwa terjadi di tetangga dusun Tanglar,
- menutup akses keluar-masuk dusun Ciècèng; kegiatan ekonomi lumpuh total.
Tgl 15
- Polisi dan preman kembali melakukan sweeping kekerasan (pkl16:00). Mereka menangkap dan menggelandang enam orang anggota SPP/warga Ciècèng. Mereka juga dianiaya oleh para polisi dan preman. Dalam proses penangkapan mereka juga melakukan tindak kekerasan di beberapa dusun. Berikut ini detilnya.
• Menganiaya seorang perempuan (38), warga dusun Sinagar, mengakibatkan luka memar di muka dan nyeri di sekitar rahang; ibu ini mengalami shock.
- RT Karamian:
• Melempari batu rumah seorang pemuka petani setempat; akibatnya semua kaca rumah pecah, dinding anyaman bambu disobek-sobek,
• Membakar sepeda motor,
• Membakar 16 saung huma,
• Merusak tanaman kapiol, pisang dan kelapa,
• Mengacak-acak dua kolam ikan milik dua orang warga dusun,
• Merampok ikan-ikan di dalam kedua kolam,
• Merusak pipa-pipa aliran air bersih.
- RT Curug Dèngdèng:
• Mengancam anak bapak kepala dusun (sebagai sasaran utama mereka) hendak memukul, jika tidak memberitahukan tempat persembunyian ayahnya,
• Melempar batu rumah kepala dusun, semua kaca pecah, dinding anyaman bambu diacak-acak.
- RT Leuwi Roke:
• Mengancam istri tokoh petani setempat dan mengalunginya dengan clurit; mengancam akan memperkosa kalau tak menyebutkan tempat persembunyian suaminya. Ketika terjadi, ada keempat anak keluarga itu dan dua orang tamu.
• Preman lain mengacung-acungkan golok, memegang seekor ayam, dan membacoknya, sambil mengujarkan kata-kata ancaman yang kasar.
• Melempar rumah dengan batu hingga semua kaca pecah.
Tgl 17
- Polisi dan preman berusaha menangkap tokoh petani setempat yang sedang mengamankan diri dengan cara mengancam istrinya dengan ujaran hendak membakar rumah.
- (intimidasi) Perkebunan menyebarluaskan segel/formulir yang dipaksakan harus diisi dan ditandatangani oleh warga petani anggota SPP bahwa mereka telah keluar dari keanggotaannya dari organisasi petani tersebut.
Tgl 18
- Polisi dan preman melanjutkan aksi sweeping kekerasan. Mereka menangkap dua orang warga petani, lalu menyeret mereka ke Mapolres Tasikmalaya.
- Dalam masa penggeledahan itu tercatat 36 orang petani ditangkap namun sebagian mereka dikeluarkan dengan status tahanan luar, dan 16 orang tetap ditahan sampai ke proses persidangan.
- Penyidangan dan pemenjaraan terhadap 12 orang petani, masing-masing selama 3,5 bulan dan 14 orang di vonis dengan empat bulan penjara.
- Para tokoh petani yang masih di luar dan telah pulang ke dusun dari tempat mengamankan diri memutuskan untuk bertekad melawan.
Tgl 22
- Terjadi bentrok fisik. Sejumlah 200 orang polisi dan preman mengepung dusun dari empat arah. Masing-masing dipimpin oleh dua orang polisi. Warga petani SPP berjumlah hanya 30 orang, di bawah komando dua orang pegiat dari FPMR. Pihak petani memenangkan bentrok itu. Ada 3 orang “musuh” yang terpaksa ditandu: seorang pensiunan tentara, seorang preman, seorang karyawan perkebunan. Preman dan polisi menyerah. Warga petani merampas dan mengamankan semua persenjataan mereka, berupa golok, samurai, peluru, sebuah alat komunikasi. Warga petani juga menahan KTP dari mereka yang tertangkap.
- Sekjen SPP menyerahkan peluru dan alat komunikasi handy-talky ke Polwil Priangan sebagai barang bukti pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia/petani yang dilakukan oleh aparat keamanan polisi.
Selang hari ..
- Sesama petani dari organisasi petani lain dari desa Nagrog di lingkaran SPP menyatakan rasa solidaritas dengan cara ikut berpatroli selama satu hari satu malam untuk menjaga keamanan.
Tgl 27
- Sementara di lapangan terus terjadi penggeledahan dan penangkapan. Sejumlah 12 orang petani diaspora Ciècèng disertai oleh 24 truk warga petani dari kabupaten lain yaitu Garut, Ciamis dan Taiskmalaya, mendatangi kantor gubernur dan DPRD dan Polda Jawa Barat. Mereka mendesak para pihak pemerintah untuk menghentikan tindakan brutal penggeledah¬an dan penangkapan yang terus dilakukan di dusun Ciècèng. Seperti biasanya, para pihak tersebut berjanji menindaklanjuti tuntutan para petani.
Tgl 29
- Namun, kekerasan masih berlanjut. Sejumlah 40 orang preman dan polisi menangkap seorang petani dan anaknya yang telah dewasa dari dusun Tenjolaya, serta seorang lain dari warga RT Curug Dengdeng di dusun Ciècèng. Mereka ditahan dua hari di mapolsek Cikatomas. Seorang kemudian dilepaskan. Tapi, dua orang lain ditahan lebih lanjut di mapolres Tasikmalaya.
- Taksiran kerugian yang diderita warga petani dari seluruh tindakan sweeping penangkapan dengan kekerasan: Rp200juta.
Selang hari lain ..
- Perkebunan menarik pasukan.
- Warga petani yakin pemerintah/perangkat hukum polisi tidak dapat bersikap adil terhadap masyarakat. Pemerintah justru menjadi pelaku pelanggaran hukum mereka sendiri. Pemerintah justru bersikap pura-pura tidak tahu.
Selang beberapa saat (1½ bulan)
Juli
- Dua orang karyawan perkebunan disiksa oleh warga petani, karena tertangkap ketika mereka masuk ke wilayah sengketa tanpa meminta izin terlebih dahulu.
- Sementara itu, warga petani melanjutkan penebangan dan telah mencapai sekitar 80 persen dari seluruh luas perkebunan, walaupun baru 40 persen saja yang telah digarap secara produktif.
Agustus
Tgl 15
- Pihak perkebunan, atas usul dari LSM Forum Lintas Pelaku, mengajukan perjanjian damai yang disebut dengan “islah” dengan SPP. Islah difasilitasi oleh Pemda Tasikmalaya dan dilakukan di ruang rapat bupati Tasikmalaya. Pihak SPP bersedia menerima tawaran islah ini, karena SPP menghargai niat baik atau tawaran perdamaian dari pihak perkebunan.
- Isi islah di antaranya adalah:
- pihak warga petani “berjanji tidak akan mengadakan tindakan yang pada dasarnya merupakan perbuatan untuk menambah luas penguasaan tanah garapan ...”
- “sementara menunggu kepastian status kepemilikan tanah dari BPN, masing-masing pihak tetap melakukan kegiatan-kegiatan masing-masing sehari-hari ... tanpa mengganggu satu terhadap yang lain ...”
- persetujuan nota kesepakatan pelaksanaan pengamanan bersama lokasi sengketa.
- Perjanjian damai ditandatangani oleh Sekjen SPP dan pihak tokoh petani diwakili oleh empat orang petani. Pihak PTPN VIII Bagjanegara diwakili oleh Nono Sutaksono. Saksi yang ikut menandatangani adalah Rahmat Kurnia mewakili bupati Tasikmalaya, Ketua DPRD Tasikmalaya Heri Hendriana, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Sopyan Yahya, Kapolres Tasikmalaya diwakili Saepul Hidyata, Ketua Serikat Buruh Perkebunan (SPBun) M. Effendi, Kades Sindang Asih Nana, Tim Pembela para terdakwa Agus Rajasa Sidari SH, dan Ketua Forum Lintas Pelaku Sukapura Eri.
- Setelah islah disepakati, petani semakin bersemangat (dalam proses waktu selama sekitar delapan bulan). Mereka kembali aktif.
- menggarap dan menduduki lahan,
- mendirikan rumah-rumah hingga terbentuk perkampungan baru yang menempati beberapa blok. Antara lain: Jalan Lima, Datar, Cipaku, Jogjogan, Gunung Batu, Sinagar. Sebanyak 20 rumah sudah dibangun.
- Semua pihak (petani, perkebunan, muspika kecamatan (polsek, MUI, koramil), LSM pendukung PTPN VIII Bagjanegara Forum Lintas Pelaku (FLP) mengadakan “syukuran” atas tercapainya “nota kesepatan” (islah); saling memaafkan, acara makan bersama. Yang paling penting dari acara ini adalah bahwa telah dilakukan sosialisasi dari nota kesepakatan untuk pihak-pihak berkonflik yang tinggal di sekitar lokasi konflik.
- Perkembangan ini rupanya memancing kemarahan pihak perkebunan.
2002
Maret
Tgl 7
- (13:00) Pihak perkebunan dengan membonceng satgas PDI-P mengintimidasi warga petani dengan menggunakan satu unit mobile HiLine. Mereka mendatangi warga petani yang sedang menggarap lahan. Warga petani menghadang balik mereka, hingga hampir terjadi bentrok fisik. Tokoh-tokoh masyarakat berusaha melerai. Satgas PDI-P tidak melakukan perlawanan dan pergi meninggalkan lokasi. Warga petani sempat mengidentifikasi tujuh orang di antara mereka.
April
Tgl 30
- Massa sejumlah 900 orang, yang diangkut oleh pihak perkebunan dengan tujuh buah truk dan tiga mobil mini. Aksi yang dilakukan:
- masuk ke lahan sengketa,
- membabat tanaman milik warga petani di blok Sunubana,
- membakar rumah-rumah yang berada di sekitar blok tersebut.
- Sejumlah 70 orang warga petani menghadang gerombolan tersebut di ujung Blok Lima di mana telah dibangun pemukiman baru.
- Bentrok fisik terjadi,
- Warga petani membakar mobil yang dipakai oleh gerombolan perkebunan.
- Gerombolan massa kocar-kacir. Tidak ada korban jiwa. Korban luka-luka dari antara gerombolan perkebunan mencapai puluhan orang.
- Segera diberitakan di antara jaringan SPP di Garut, Tasikmalaya, Ciamis. Bantuan solidaritas untuk memperkuat keamanan lokasi reklaiming datang dari warga petani Cikupa, Cikaso, Bangun Karya, dsb.
- Polres Tasikmalaya menahan empat orang warga petani. Tapi status mereka adalah tahanan luar sebagai tersangka perusakan dan pembakaran mobil.
- Proses pembuatan berita acara pidana di polres Tasikmalaya, pelimpahan ke kejaksaan Tasikmalaya, sampai persidangan di PN Tasikmalaya berlangsung selama kira-kira satu tahun. Persidangan di pengadilan dilakukan sampai 18 kali. Setiap kali diselenggarakan persidangan tersebut, warga petani Ciècèng melakukan aksi solidaritas dengan menghadiri proses penyidangan di pengadilan, terutama untuk sidang penuntutan para petani dari pihak kejaksaan dan sidang pemeriksaan saksi yang memberatkan para petani serta saat penjatuhan vonis. Aksi besar yang dihadiri oleh sebanyak 3.600 orang dengan menumpang 60 truk digelar pada setiap momen proses hukum tersebut. Para peserta aksi berasal dari tiga kabupaten di Priangan Timur, yaitu Tasikmalaya, Garut dan Ciamis.
- Semua petani yang disidangkan divonis bebas oleh majelis hakim. Warga petani memandang peristiwa ini sebagai kemenangan dan kemudian mereka diarak sebagai “pemenang telak” dalam proses pencarian kebenaran hukum.
- Sejak saat itu situasi di areal sengketa aman.
2003
Bulan-bulan awal
- Warga petani terus melanjutkan penggarapan dan pengelolaan lahan pertanian. Pada masa ini persoalan penataan lahan menjadi prioritas yang harus segera dibereskan. Dalam musyawarah warga petani membahas dan mengambil kesepakatan dalam (1) tata guna lahan, (2) distribusi lahan untuk para anggota, (3) pengaturan produksi pertanian, terutama persoalan prosentase yang hendak diserahkan kepada pemerintah desa dan untuk organisasi petani. Untuk tanaman ketela pohon dan pisang, dua tanaman yang umumnya ditanam di area Ciècèng, petani harus menyerahkan Rp 10/kg. Untuk kayu yang ditebang, petani harus membayar Rp 5.000. Sementara itu, untuk retribusi tanah harus dibayar Rp10.000 per hektar kepada pemerintah desa.
- Untuk tata guna lahan, disepakati bersama bahwa areal tanah dimanfaatkan untuk (1) konservasi, (2) lahan kolektif, (3) sarana-sarana umum, di antaranya untuk sekolah, lapangan olahraga, jalan, makam, dsb., (4) lahan pertanian produktif, (5) pemukiman.
- Pada akhir tahun 2003, setidak-tidaknya tanah garapan telah menghasilkan panen, terutama pisang dan singkong. Dari hasil panen, lebih dari Rp 6 juta telah disumbangkan oleh warga petani kepada pemerintahan desa. Warga desa berharap dengan sumbangan tersebut pemerintah desa bersedia menetapkan “peraturan desa” untuk memberikan legitimasi awal terhadap tanah garapan warga petani.
- Dalam upaya memperjuangkan pembaruan agraria warga petani Ciècèng memasuki arena politik desa dengan ikut serta dalam pesta demokrasi pilkades pasca berakhirnya masa jabatan kepala desa yang lama. Mereka mengajukan tokoh organisasi SPP Ciècèng sekaligus kepala dusun Ciècèng menjadi kepala desa yang akhirnya walaupun dengan selisih suara tipis pak tatang dapat duduk menjadi kepala desa Sindang Asih. Setelah sebelumnya SPP merebut lembaga legislatif desa (BPD).
- Semenjak lembaga politik desa berhasil direbut, kondisi baik sosial politik ekonomi maupun pendidikan di desa Sindang Asih mengalami peningkatan walaupun tidak sedikit pula tantangan dan hambatan-hambatan yang dihadapi, misalnya lahirnya dua OTL baru yaitu dari desa tetangga Neglasari dan dusun Kajar-kajar (di dalam desa Sindang Asih).
- Kemudian masyarakat di wilayah lain di dalam maupun di luar desa desa Sindang Asih, misalnya desa tetangga Neglasari mulai menaruh simpati terhadap perjuangan petani Ciècèng.
- - Untuk desa tetangga Neglasari, warga desa tersebut tertarik untuk membentuk OTL karena melihat relatif pesatnya perkembangan ekonomi dari warga desa Sindang Asih, terutama Ciècèng.
- - Di dalam desa Sindang Asih sendiri sebenarnya masih ada beberapa dusun lain yang semula malah ikut menyerang warga Ciècèng. Tetapi karena tindakan pelayanan dan usaha-usaha sosialisasi yang dilakukan kepala desa baru baik dalam sambutan-sambutannya ketika berkunjung dan menghadiri berbagai acara desa, warga dusun lain mulai berubah sikap. Sebagai contoh selama ini program pemerintah untuk menjual beras murah (raskin) tidak pernah sampai mencapai sasaran orang miskin di pedesaan. Namun, dengan sepengetahuan warga dusun Ciècèng, beras murah didistribusikan kepada dusun-dusun tersebut. Dalam sambutan-sambutannya kepala desa terpilih dirasakan memiliki kepribadian yang tegas, adil, ulet. Hal ini sangat berpengaruh positif warga desa seluruhnya.
- Untuk menghilangkan stigma negatif terhadap warga petani SPP, ditegaskan kepada warga tetangga dusun dan desa bahwa dusun Ciècèng tetap terbuka untuk kegiatan ekonomi.
- Kepala desa baru menetapkan “peraturan desa” yang menegaskan bahwa tanah garapan dari eks-perkebunan dikelola oleh warga Ciècèng.
- Hal lain yang sifatnya memperkuat komunitas warga desa adalah pendirian sekolah formal yaitu madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah Darul Hikmah.
Juni
- Pendidikan anak-anak dirasakan sangat diperlukan oleh para warga petani di Ciècèng. Sekolah dan proses belajar-mengajar mulai diselenggarakan. Ada beberapa alasan mengapa sekolah untuk anak-anak haruslah segera diselenggarakan, apa pun bentuknya.
- Dibutuhkan suatu usaha pendidikan yang baik yang dapat mempersiapkan kader-kader petani yang nantinya mampu memperkuat organisasi tani di dusun ini; agar anak-anak lebih mencintai dan membangun desanya dan tidak pergi ke kota karena terseret arus urbanisasi
- SD Negeri Gunungsugih yang terletak di dalam dusun ini sudah bangkrut sejak 2000.
- Lokasi sekolah dasar lain yang terdekat berada Madrasah Ibtidaiyah Cikarees, kabupaten Ciamis dan SD Negeri di desa tetangga Harum Mandala, kecamatan Cigugur, kabupaten Ciamis. Untuk anak-anak usia SD jarak kedua sekolah tersebut sangat jauh, mencapai 4 km, dan hanya bisa dicapai dengan jalan kaki. Di musim hujan anak-anak tak bisa sekolah, karena harus menyeberang sungai Ciharuman yang biasanya meluap.
- Namun penyelenggaraan sekolah ini dipersulit oleh pemerintah. Pemerintah tidak memberikan pengakuan legal untuk sekolah ini, karena (1) mereka mengetahui para pendiri sekolah ini adalah anggota-anggota SPP, (2) letak sekolah tersebut berada di dalam areal sengketa.
- Guru-guru diambil dari antara para petani dewasa, ulama, dan beberapa mahasiswa yang selama ini menjadi penggiat FPMR. Mereka bekerja sebagai relawan yang sebelumnya mengikuti pendidikan lewat seminar dan lokakarya-lokakarya serta studi banding ke sekolah-sekolah lain.
- Pendirian sekolah ini direncanakan dan dimusyawarahkan bersama dengan para warga petani. Salah satu peran serta yang sangat menentukan adalah bahwa sekolah ini dibangun dengan biaya dari iuran swadaya warga organisasi tani Ciècèng.
2005
- Banyak terjadi peningkatan dibandingkan dengan keadaan sebelum reklaiming. Memang belum ada sensus ekonomi di desa, tetapi daya beli warga desa meningkat. Sebelum reklaiming setiap dusun hanya memiliki sekitar 15 ekor kerbau, 25 ekor kambing. Sekarang mereka telah memiliki 200 kerbau atau sapi, sekitar 1.000 ekor kambing. Sebelum reklaiming hanya terdapat sekitar puluhan sepeda motor, tapi sekarang ratusan. Sekarang di antara warga Ciècèng telah memiliki dua unit truk, satu buah jeep Toyota bekas. Beberapa warga petani telah mampu membangun instalasi generator listrik bertenaga sampai 3.000 watt untuk penerangan dan kepentingan hidup sehari-hari lainnya; beberapa orang telah mampu membeli mesin giling gabah; pembangunan pabrik pembuatan tepung tapioka, memperbesar omset pembuatan kripik pisang dan selai pisang, banyak ibu rumah tangga membuka warung kelontong kecil.
- Namun, pihak perkebunan rupanya masih terus melakukan usaha-usaha untuk merebut kembali lahan garapan petani itu. Di antaranya:
- Menunggangi pemerintah kecamatan (muspika) dan para kepala desa lain di kecamatan untuk menekan kepala desa Sindang Asih agar para petani SPP penggarap menyerahkan lahannya ke perkebunan
- Meneror kepala desa dengan cara mengirimkan surat pernyataan bahwa HGU perkebunan telah diperpanjang dan mendesak kepala desa untuk membuktikan pernyataannya bahwa perpanjangan HGU tersebut cacat hukum.
- Mengancam seluruh warga desa lewat kepala desa bahwa perkebunan akan nekad menanam bibit pohon karet.***

