- UUPA masih berhenti sebatas kebijakan di atas kertas. Selama ini tidak ada usaha secara konsisten dan signifikan untuk mengimplementasikan undang-undang (UU) tersebut; UUPA kurang diimplementasikan.
- tidak ada usaha secara konsisten dan signifikan untuk mengimplementasikan undang-undang (UU) tersebut
- tidak berjalan sebagaimana mestinya karena reformasi itu hanya dijadikan alat kekuasaan dan kepentingan rezim, kelompok, dan individu.
- regulasi bidang ekonomi dan program yang dicanangkan pemerintah selama ini justru tidak mendukung tercapainya tujuan reformasi agraria, tetapi malah menjauhkan rakyat dari sektor agraris.
- lemahnya kepastian hukum atas tanah
- adanya kepemilikan sertifikat ganda, terkait hak guna usaha (HGU), sengketa warisan, dan sengketa perdata
- dualisme sumber hukum pertanahan yakni hukum nasional atau UUPA dan hukum adat yang mengakibatkan tidak ada saling pengertian dalam setiap sengketa pertanahan yang melibatkan tanah adat atau hak ulayat.
- Dualisme hukum tersebut menciptakan batas-batas tanah yang tidak jelas atau berbeda, dan masing-masing mengklaim mereka paling benar
Apa tawaran solusi yang diusulkannya?
- pemberian kepastian hukum secara administratif tanpa disangkutkan dengan program pembangunan yang ujung-ujungnya dimanfaatkan pemerintah dan swasta.
- penataan kepemilikan tanah yang lebih lengkap, tidak hanya sekadar mengatur ukuran batas dan ukuran luas
Bayangkan, coba, siapa sanggup melaksanakannya?
Ini sumbernya: Antara News Agency, 8/3/2012: Peneliti: reformasi agraria kurang berhasil atasi kemiskinan
0 komentar:
Posting Komentar